MAKLUMAT KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA SELATAN TENTANG LARANGAN PEMBLOKIRAN JALAN NEGARA
PALEMBANG,MEDIASRIWIJAYA – Guna mencegah dan mengantisipasi kembalinya aksi massa memblokir jalan, akhirnya Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) Irjen Pol Eko Indra Heri mengeluarkan Maklumat Larangan Pemblokiran Jalan Negara.
Maklumat Kapolda Sumsel tersebut termaktub Nomor: MAK / 08 / V / 2021 tanggal 24 Mei 2021, yang berisikan 4 point penting di mana setiap orang wajib mematuhi hukum yang berlaku, menjaga keamanan dan Ketertiban Umum, menghormati Hak dan Kebebasan orang lain serta tidak melakukan perbuatan melanggar Hukum Seperti :
(a) Penutupan /Pemblokiran Jalan dengan menggunakan Batu, Pohon,Ban bekas dan benda benda lain;
(b) Perbuatan yang menyebabkan bangunan untuk lalu lintas hancur sehingga tidak bisa dipakai;
(c) Perbuatan yang menimbulkan bahaya bagi keamanan Lalu lintas;
(d) Perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan Negara.
“Maklumat ini dikeluarkan untuk pencegahan dan antisipasi terjadinya kembali peristiwa unjuk rasa serta pemblokiran Jalan di jalan Lintas Sumatera tepatnya di Desa Karang Anyar Kec. Muara Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara pada hari Senin 17 Mei 2021.” ungkap Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri, melalui Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi. Selasa (25/05).
Dijelaskan Kabid Humas Polda Sumsel. Dengan adanya maklumat Kapolda Sumsel ini diharapkan masyarakat Propinsi Sumsel khususnya dapat paham apabila tindakan masyarakat yang melanggar atau mengganggu Kepentingan atau Hak orang lain dapat dilakukan tindakan Kepolisian dan dapat diajukan ke muka Hukum (pengadilan) berakhir dengan Penjara atau setiap orang di larang dengan sengaja menghancurkan merusak atau membuat tidak dapat dipakai bangunan untuk lalu lintas umum atau merintangi jalan umum darat atau air atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan sebagaimana di atur dalam Pasal 192 Ayat (1) KUHP dapat di pidana penjara paling lama 9 tahun atau setiap orang di larang dengan sengaja melaukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan sebagaimana di atur dalam pasal 63 Ayat (1) Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang jalan dapatĀ dipidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah). “Untuk itu kami menghimbau agar masyarakat Sumsel dapat memahami maklumat ini serta dapat mematuhi apa-apa yang tercantum di dalam maklumat Kapolda tersebut agar kita dapat menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat secara bersama-sama” jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya warga memblokade Jalan lintas Sumatera di Kabupaten Musi Rawas Utara di karenakan ada larangan pesta malam dari pemerintah setempat warga memblokiran jalan tersebut dan unjuk rasa di desa karang anyar, desa batu gajah baru, dan Desa Maur Baru Kabupaten Muratara (17/05) dan dengan kesiap siagaan dapat diatasi situasi dengan kondusif oleh Polres muratara. (Ly).
