Maklumat Kapolda Sumsel: Timbun Migor Denda Rp 50 Miliar
PALEMBANG, MEDIASRIWIJAYA, – Kapolda Sumsel, Irjen Pol Drs Toni Harmanto MH mengeluarkan maklumat terkait ketersediaan minyak goreng (migor) di wilayah hukum Polda Sumsel. Maklumat ini sendiri dikeluarkan untuk menjamin ketersediaan migor aman dari kata kelangkaan apalagi penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Drs Toni Harmanto MH melalui Kabid Humas, Kombes Pol Supriadi mengatakan, bahwa maklumat Kapolda Sumsel ini dikeluarkan sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengintruksikan untuk ketersediaan migor dan harganya sesuai dengan HET. “Hal ini juga kita lakukan agar masyarakat tidak melakukan pembelian migor secara berlebihan dan melakukan penimbunan untuk keuntungan pribadi dan kita menghimbau agar berbelanja sesuai dengan kebutuhannya,” ujarnya,
Kombes Pol Supriadi menambahkan Bagi masyarakat yang mengetahui adanya pihak pihak yang melakukan penimbunan dapat memberitahukan melalu hot Line penggaduhan kelangkaan minyak goreng polda sumsel di nomor 0711 3036110, atau 0711 3036000. Kapolda menghimbau Diminta masyarakat tidak panik dengan membeli minyak goreng secara berlebihan jelasnya”. Selasa (15/3).
Oleh karena itu pihaknya menjamin ketersediaan migor yang cukup dari tempat produksi hingga di distribusikan kepada masyarakat. “Kita harapkan masyarakat tidak terpancing dengan isu kelangkaan migor,” aku dia.
Dirinya menegaskan, bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang melakukan penimbunan migor dapat dilakukan tindakan sesuai dengan undang-undang berlaku dimana para pelaku dapat terancam pidana paling lama lima tahun atau denda Rp 50 miliar. “Oleh karena itu maklumat yang dikeluarkan bapak Kapolda Sumsel ini harus kita pahami dan patuhi oleh semua pihak sebagaimana mestinya demi terwujudnya situasi keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Podla Sumsel. (Ly).



