Lina Mukherjee “Kasus Makan Kriuk Babi” Dituntut Dua Tahun Denda Rp 250 Juta
PALEMBANG, MEDIASRIWIJAYA – Selegram tiktok, Terdakwa Lina Lutfiawati alias Lilu alias Lina Mukherjee atas kasus makan kriuk babi sambil mengucap bismilah, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), pidana penjara paling lama 2 tahun, denda Rp 250 juta jika tidak dibayar diganti penjara 3 bulan kurungan.”Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Lina Lutfiawati alias Lilu alias Lina Mukherjee selama 2 tahun, dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan, dan pidana denda sebesar 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan 3 bulan kurungan,” ungkap Siti Fatimah, selaku JPU.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, yang dibacakan langsung oleh JPU, Hj Siti Fatimah. Dihadapan Majelis Hakim, yang diketuai hakim, Romi Diantara di persidangan Pengadilan Negeri Klas 1a Palembang, Selasa (5/9) siang.
Terdakwa Lina Mukherjee, yang hadir mengenakan baju kemeja putih dengan rompi orange, dengan seksama mendengarkan tuntutan yang dibaca JPU. Dimana terdakwa Lina terbukti dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan dan menyebarkan informasi yang menimbulkan kegaduhan di dunia maya maupun dunia nyata. “Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas agama sebagaimana yang telah didakwakan,” ucap JPU, Siti Fatimah.
Atas perbuatannya, terdakwa Lina terbukti melanggar Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Sementara itu, terdakwa Lina melalui Kuasa Hukumnya, Supendi SH terkait isi tuntutan Jaksa Penuntut Umum selama 2 tahun dan denda 250 juta, maka pihaknya akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi.”Tuntutan Jaksa ini kami keberatan, dan terlalu tinggi menurut kami, langkah selanjutnya kita akan pledoi secara tertulis, keberatan kita tuntutan 2 tahun dan denda 250 juta itu, dia tidak mampu,” ujarnya.
Rencana sidang lanjutan dengan agenda pledoi dari terdakwa, akan kembali berlangsung pada selasa depan tepatnya tanggal 12 September 2023. (Ly).




