HeadlineHukum&KriminalPalembangPolda SumselSUMSEL

Lina Muhkerjee Resmi Dilimpahkan ke Kejati akan Dititipkan ke Lapas Wanita

PALEMBANG, MEDIASRIWIJAYA – Penyidik dari Unit Siber Subdit V Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan (Sumsel), atas kasus penistaan agama ‘makan kriuk babi sambil baca bismilah’ akhirnya masuk Tahap 2, dengan tersangka Lina Mukherjee. Akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Senin (10/7) pukul 10.30 Wib.

Selegram tiktoker, Lina Lutfiawati dikenal dengan nama Lina Mukherje, datang ke Kantor Kejari Palembang didampingi tim kuasa hukum. Dengan rambut di kuncir kuda, dan baju warna hitam, langsung masuk lari kecil ke ruang pemeriksaan Tahap Dua Kejari Palembang, dengan menggunakan mobil Terrios warna hitam.

Dari balik kaca jendela ruang Pemeriksaan Tahap 2, Lina sempat melambaikan tangan kepada awak media. Sementara kehadiran tersangka Lina Mukherjee jadi ajang foto selfi petugas Kejari Palembang dan pengunjung. Di dalam ruangan sambil menunggu Lina Mukherjee mendapat nasihat dan tersangka Lina Mukherjee pun sempat meneteskan air mata.

Penahanan Lina Mukherjee, dilakukan oleh pihak Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, mulai  10 Juli hingga tanggal 29 Juli 2023 dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Selama proses hukum berjalan, tersangka Lina akan dititipkan ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Wanita di Merdeka Palembang. “Yang bersangkutan dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum terhitung dari 10 Juli 2023 sampai tanggal 29 Juli 2023, dan segera kita limpahkan Pengadilan Negeri Palembang, yang bersangkutan akan kita titipkan ke Lapas Wanita,” ungkap M.F Hasibuan, SH, MH, Kasi Intel Kejari Palembang.

Dikatakan Hasibuan, untuk kondisi terdakwa Lina Mukherjee saat ini pihaknya memastikan dalam keadaan sehat. “Alhamdulilah yang bersangkutan sehat,” ujarnya.

Saat terdakwa Lina Mukherjee, keluar dari ruang pemeriksaan tahap 1, dengan tangan terborgol, langsung menyapa awak media, bahkan saat disinggung soal kapok tidak membuat konten tersebut, dirinya mengakui salah dan siap mempertanggung jawabkan perbuatan dengan tidak akan mengulanginya. “Tidak akan mengulangi, tapi ini kita harus menerimanya, bukan kapok, kamu dong yang kapok,” ujarnya sambil berjalan.

Soal dirinya menangis di dalam ruangan dirinya sedih dan persiapan menjalani persidangan.”Tadi sedih pisah sama asisten, kan dengan asisten selalu bersama, persiapan sidang ya siapkan mental,” ujar Lina.

Sementara itu, Esra Sartika Silalahi,SH salah satu kuasa hukum tersangka Lina mengatakan jika pihaknya mengikuti proses hukum mengingat terdakwa dalam proses hukum koperatif. “Saat ini pelimpahan dari Polda Sumsel ke Kejaksaan pemeriksaannya lancar, ibu Lina koperatif dari awal mengikuti setiap tahapannya. Jadi kita menghormati keputusan pihak Kejaksaan, dan kami dari Kuasa Hukum akan terus mendampingi,” jelas Esra.

Sebelum tiba di Kejari Palembang, dituturkan Esra, kliennya terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara Mohamad Hasan Palembang. “Tadi sempat melakukan pemeriksaan kesehatan, apalagi klien kami punya riwayat sakit maag, kadang sakit kadang panas itu membuat fisiknya lemah,” ujarnya.

Sekitar pukul 13.30 Wib, terdakwa Lina Mukherjee dengan tangan diborgol, keluar dari ruang pemeriksaan langsung menuju mobil tahanan, yang akan membawanya ke Lapas Wanita Palembang. Atas perbuatan melakukan penistaan agama, tersangka Lina Mukherjee dijerat dengan Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang – Undang No 19 Tahun 2016, tentang perubahan Undang – Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik. (Ly).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *