NasionalNUSANTARASUMSEL

HNU melalui Kuasa Hukum Akan Balik Lapor AK Ke Polda Sumsel, Atas Kasus Pencemaran Nama Baik

PALEMBANG,MEDIASRIWIJAYA – Tim Advokasi Pengurus Cabang (PC) 0601 Keluarga Besar FKPPI Kota Palembang, angkat bicara dan akan melapor balik oknum Agus Kelana ke Polda Sumatera Selatan (Sumsel) atas pencemaran nama baik. Rabu (22/03).

Hal ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : STTLPN/91/III/2023/SPKT yang dilakukan oknum Pengurus Cabang FKPPI Kota Palembang, Agus Kelana terhadap H Nasrun Umar yang dikenal dengan HNU selaku Ketua Umum FKPPI Kota Palembang, dituntut atas keabsahan keanggotaannya di FKKPI atau memalsukan Kartu Keanggotaan FKPPI.

H Nasrun Umar, mantan Pelaksana Harian (Plt) Bupati Muara Enim, juga perna menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel, dan kini menjabat sebagai Ketua Umum FKPPI Sumsel. Tim kuasa hukum, H Nasrun Umar, Mr Soki SH MH mengatakan bahwa H Nasrun Umar melaporkan balik Agus Kelana ke Polda Sumsel karena menuduh Nasrun Umar telah memalsukan Kartu Anggota FKPPI. “Kami menyikapi laporan Agus Kelana ke Polda Sumsel terhadap Nasrun Umur, tuduhan yang disampaikan ke penyidik tidaklah benar. Untuk itu, kami akan melaporkan balik Agus Kelana ke Polda Sumsel terkait pencemaran nama baik,” ungkap Mr Soki.

Soki menegaskan, atas tuduhan tersebut dirinya berserta 8 orang tim kuasa hukum H Nasrun Umar sehubungan dengan laporan tersebut merasa dirugikan. “Klien kami dilaporkan atas pasal 263 dan 266 terkait pemalsuan identitas kita luruskan dengan cara, kami akan laporkan balik agar semua orang tau apa yang disamapaikan itu tidak benar dan juga akan kita lakukan hari ini juga 310 dan 317 atas dasar fitnah,” tegasnya.

Diterangkan Mr Soki, dalam keterangan persnya, Agus Kelana menyebutkan bahwa H Nasrun Umur memakai dan mengunakan Nomor Registrasi Pokok atau NRP, atas nama orang lain untuk menjadi Ketua PD IV FKPPI Sumsel. Dimana H Nasrun Umar membuat NRP orang tuannya dengan NRP orang lain ternyata tidak benar. “karena Arnawi Taram mempunyai NRP sendiri dan M Umar yang merupakan orang tua H Umar mempunyai NRP sendiri. Itu dibuktikan juga di buku legiun veteran,” terang dia.

Bahkan anak Arnawi Taram merasa tidak pernah dirugikan H Nasrun Umar dan tidak pernah memberikan keterangan sesuai dengan yang disampaikan Agus Kelana. “Orang tua beliau ini merupakan TNI AD saat itu, namun dikaryakan menjadi ASN. Makanya tidak ada datanya di Asabri, melainkan datanya di Legiun veteran. Harusnya mereka mengecek di Legiun veteran bukan Asabri,” terangnya.

Hal senada juga disampaikan Pengurus Daerah (PD) VI FKPPI Sumatera Ir Herpanto selaku Ketua Pengurus Cabang (PC) 0601 FKPPI Kota Palembang didampingi dua wakilnya Iain Darmawan dan Adrian Saptawan mengatakan, untuk laporan tentunya polisi sebagai penegak aparat hukum menerima semua laporan dari masyarakat “jadi memang polisi harus,mengayomi semua masyarakat cuman dalam hal ini polisi itu punya tugas dan wewenang dan punya SOP tentu diakan menyelidiki ,itu yang kami sayangi ini adalah masalah internal organisasi,” ujarnya.

Apalagi yang bersangkutan dan yang melaporkan itu adalah merupakan salah satu peserta musyawarah daerah FKPPI yang menetapkan dan memilih bahwa Ketua FKPPI H Nasrun Umar itu sebagai ketua dan ikut terpilih. berarti dia ikut bertanggung jawab terhadap hal tersebut dan semua itu sudah mengikuti aturan. (Ly).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *