Larangan Salat Ied di Seluruh Masjid
* 1.200 Masjid Diberikan Edaran Resmi
PALEMBANG, MEDIASRIWIJAYA – Pemerintah kota Palembang kembali memperketat sistem protokol kesehatan setelah tingkat status zona Orange berubah naik menjadi zona merah akibat penyebaran covid 19 yang masih marak di lingkungan masyarakat. Dari dampak tersebut, solat Idul Fitri di tahun 2021 di masjiid-masjid ditiadakan bahkan aktivitas mudik pun dilarang.
Usai rapat koordinasi melalui aplikasi virtual zoom dengan Kementerian Dalam Negeri membahas mengenai penegakan disiplin protokol kesehatan covid-19, di hari yang sama Walikota Palembang, Harnojoyo langsung melakukan rapat dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Palembang menindaklanjuti bahasan rapat dengan Kemendagri di rumah Dinas Wali Kota Palembang, Senin (3/5).
“Menanggapi rapat kunjungan Mendagri kemarin dan juga rapat hari ini, dengan situasi Kota Palembang saat ini masuk zona merah covid-19, Pemkot Palembang akan meniadakan sholat Idul Fitri dan melakukan pembatasan terhadap tempat makan, pasar mal dan juga tempat hiburan sampai batas jam sembilan malam saja,” tegas Harnojoyo.
“Kami akan segera berkoordinasi dengan seluruh pengurus masjid melalui Kementerian Agama Kota Palembang, karena memang tidak ada satupun kelurahan atau kecamatan yang masuk zona hijau covid-19, maka pelaksanaan sholat Idul Fitri di masjid ditiadakan demi menjaga kesehatan. Saya berharap penekanan penyebaran covid 19 ini terletak dari diri masyarakat sendiri untuk melawannya. Seperti untuk terus melakukan prokes dimana mereka berada,” tambahnya.
Walikota Palembang Harnojoyo mengatakan, kebijakan yang diambil berdasarkan surat edaran dari Mendagri dan Kementerian Agama. Maka, wilayah zona merah dilarang untuk sholat ied, tidak boleh mudik lebaran dan taraweh hanya kapasitas 50 persen. “Salat ied seluruh masjid di Palembang dilarang, tidak bisa dilakukan pembatasan, pasti membludak,” katanya, usai melakukan video conference dengan Kemendagri, Senin (3/5).
Di samping dilarangnya melakukan shalat ied, pusat perbelanjaan di Kota Palembang menjelang lebaran ini pengunjung membludak. Harnojoyo menegaskan ada tim gabungan yang akan memperketat protokol kesehatan. “Sanksi tetap berlaku sesuai dengan Perwali 27/2020. Penurunan zona Covid tidak bisa terlaksana jika masyarakat sendiri tidak patuh, tidak bisa hanya pemerintah saja,” ujarnya.
Senada dengan Harnojoyo, Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan, pembatasan tempat keramaian akan tegas dilakukan Pemkot Palembang bekerjasama dengan TNI, Polri dan juga Satpol PP untuk pengawasan di lapangan. “Sudah ada perwali untuk mengatur pembatasan jam operasional tempat makan, tempat hiburan dan juga mal, jika ada yang melanggar akan ada sanksi dari yang paling ringan berupa teguran hingga pencabutan izin usaha,” ujar Dewa.
Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa menambahkan, hampir seluruh wilayah zona merah. Saat ini hanya Kertapati di tingkat kecamatan masih zona orange, selebihnya merah. Termasuk seluruh kelurahannya yang zona merah Kemuning, Jakabaring, Plaju, AAL, Sukareme dan IB 1.“Zona orange dan merah sholat ied dilarang, kuning dan hijau boleh tapi tetap dengan protokol kesehatan. Karena ini berkaitan agama sangat sensitif maka Kemenang yang harus sosialisasikan,” urainya.
Gelombang Pandemi Covid-19 kembali membuat zona merah di berbagai titik di wilayah Kota Palembang. Bahkan, Bumi Sriwijaya tersebut diingatkan oleh Pemerintah Pusat melalui Mendagri Tito Karnavian.
Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kota Palembang, seluruh wilayah kecamatan didominasi zona merah. Dari total kasus sebaran Covid-19 yang sudah mencapai 10.487 ini tersisa kasus aktif terkonfirmasi yang masih cukup tinggi sebanyak 904. (iah)
Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palembang, Deni Apriansyah mengatakan, sesuai dengan surat edaran 4/2021 bahwa wilayah dengan zona merah dan orange dimanta tidak dilaksanakan sholat Idul Fitri di masjid hanya dibolehkan di rumah masing-masing. “Ada 1.200 masjid yang akan diberikan surat edaran resmi berdasarkan edaran dari Kementerian Agama,” katanya. (iah)
