Kepala UPTB Samsat Musi Rawas : Jangan Bayar Pajak Lewat Calo
MUSIRAWAS, MEDIASRIWIJAYA – Kantor Samsat Musi Rawas angkat bicara terkait adanya dugaan oknum seorang Tenaga Kerja Sukarela (TKS) bernama FR yang diduga melarikan uang wajib pajak.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Kantor Samsat Musi Rawas Sukrisman mengatakan, FR telah diberhentikan sejak April 2022 lalu.
Sebab, yang bersangkutan diketahui telah sering melakukan pungli serta melarikan uang warga yang hendak membayar pajak di kantor tersebut.
Perbuatan FR itu telah melanggar aturan kedinasan kantor Samsat Musi Rawas. Sehingga, mereka pun mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan FR. “Sudah kami berhentikan sejak April 2022 lalu, sanksi berat kami berikan karena yang bersangkutan sudah melanggar aturan. Sejak diberhentikan dia bukan tanggung jawab kami lagi,” kata Sukrisman, Jumat (10/6/2022).
Sukrisman mengimbau kepada warga agar membayar pajak langsung ke loket yang sudah disediakan tanpa melalui calo.
Ia meminta agar seluruh wajib pajak tak mempercayai jasa dari calo karena proses pembayaran pajak kini telah mudah dilakukan oleh masyarakat.
Untuk proses pembayaran pajak tahunan, wajib pajak diminta untuk melampirkan Kartu Tanda Penududuk (KTP) asli, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli serta Kartu Keluarga. Kemudian, untuk pajak 5 tahunan, diwajibkan melampirkan KTP asli, STNK kendaraan asli, cek fisik, fotocopy BPKB kendaraan serta kartu keluarga.
“Proses pembayaran pajak sekarang juga bisa melalui online sehingga bila berhalangan datang ke kantor bisa melalui rumah. Imbauan untuk tidak membayar pajak melalui calon ini selalu kami sampaikan. Karena di setiap loket pembayaran ada petugas kita yang siap melayani di hari kerja,” pungkasnya. (JAM)



