Kemenkumham Sumsel Usulkan 8.882 Narapidana dan Anak Didik Terima Remisi Idul Fitri 1443H
PALEMBANG, MEDIASRIWIJAYA – Di sekeliling wilayah kantor Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan menyarankan dan mengusulkan sebanyak 8.882 orang narapidana dan anak didik pemasyarakatan untuk mendapat Remisi Khusus (RK) dalam masa menjalani pidana pada Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah tahun 2022.
Bambang Haryanto selaku Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel, menyebutkan jumlah itu merupakan usulan dari 20 rumah tahanan negara dan lembaga pemasyarakatan di Sumsel. “8.882 orang itu dalam rinciannya, sebanyak 8.809 narapidana dewasa dan 73 anak didik, dari jumlah itu 8.829 napi mendapatkan RK I (pengurangan sebagian) serta 50 narapidana dan 3 anak didik nantinya mendapatkan RK II (langsung bebas), Kita telah usulkan dan tinggal menunggu persetujuan melalui SK remisi dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan,” kata Bambang.
Bambang mengatakan besaran remisi yang akan didapat yakni 15 hari bagi yang telah menjalani pidana selama 6 sampai 12 bulan, dan 1 bulan bagi yang telah menjalani pidana selama 12 bulan atau lebih.
Remisi berdasarkan tindak pidana terkait Pasal 34 Ayat (3) PP No. 28 Tahun 2006 dan Pasal 34 A Ayat (1) PP 99 Tahun 2012, dikeluarkan dengan syarat narapidana dan anak didik harus berkelakuan baik yang dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir, dan harus sudah membayar lunas denda dan uang pengganti bagi napi tipikor, serta mengikuti program pembinaan yang ada di lapas/rutan.
Kadivpas Bambang mengatakan setiap proses pelaksanaan pengusulan menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) secara otomatis.
“SDP akan berjalan otomatis mengusulkan remisi apabila narapidana tersebut memang telah memenuhi syarat. Begitu pula sebaliknya, sistem akan otomatis menolak,” katanya.
Lapas Narkotika Kelas IIA Banyuasin (753 WBP), Lapas Kelas IIB Kayuagung (728 WBP dan 3 anak didik),Lapas Kelas IIA Tanjung Raja (723 WBP dan 2 anak didik), serta Lapas Kelas IIA Banyuasin (717 WBP), sehingga jumlah napi/anak didik yang paling banyak mendapatkan remisi berasal dari Lapas Kelas I Palembang sebanyak 1.086 WBP.
Harun Sulianto selaku Kakanwil Kemenkumham Sumsel berbicara remisi merupakan hak WBP yang diatur dalam UU pemasyarakatan.”Remisi yaitu apresiasi negara terhadap WBP atas capaiannya karena telah berkelakuan baik selama menjalani masa pidana, semoga adanya remisi ini WBP selalu taat aturan, menyadari kesalahannya dan memperbaiki diri, agar bisa menjadi insan yang baik dan berguna selama dan setelah menjalani masa pidana,” ucap Harun. (gi/ly)




