Kemenkumham Sumsel Lakukan Supervisi Kerja Sama pada Satuan Kerja
PALEMBANG, MEDIASRIWIJAYA – Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya, Sabtu (29/6) mengatakan dalam rangka memperkuat kolaborasi dan meningkatkan efektivitas kerja sama dengan mitra dalam negeri, Kantor Wilayah Sumatera Selatan bekerja sama dengan Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama (Biro Hukerma) Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI melakukan supervisi dan evaluasi kerja sama ke Unit Pelaksana Teknis Sumsel, Rabu sampai dengan Jumat, 26 sampai dengan tanggal 28 Juni 2024.
Tim Supervisi tersebut kata Ilham, dipimpin langsung oleh Analis Kerja Sama Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Kemenkumham RI, Fouzan Fitrianta didampingi Pranata Humas Pelaksana Lanjutan, Edi Wibowo dan Pengolah Data Kerja Sama, Edy Waluyo.
Adapun satuan kerja yang menjadi sampel evaluasi adalah Lapas Kelas IIB Kayuagung, Lapas Kelas IIA Tanjung Raja, Lapas Kelas I Palembang, dan Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang, jelas Ilham.
Sementara Analis Kerja Sama Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Kemenkumham RI, Fouzan Fitrianta menyampaikan Kami hadir disini sesuai arahan dari Bapak Sekjen, bahwa untuk mensupervisi kerja sama yang telah teman-teman satker lakukan. Poinnya adalah melihat dampak dan implementasi dari kerja sama yang telah dilakukan dengan mitra kerja,” ujar Fouzan dihadapan Kalapas Kelas I Palembang, Saverius Essau Gustaf dan jajaran.
Dijelaskan Fouzan, bahwa kegiatan ini penting untuk memantapkan dan menata berbagai bentuk kerja sama yang ada di satuan kerja. Penataan dimulai dari pihak penandatangan kerja sama, jangka waktu, pembiayaan, hingga mekanisme kerja sama. “Yang terpenting apa dampaknya bagi kedua belah pihak, karena jika kerja sama ini hanya sekedar seremonial, lebih baik segera dituntaskan karena hanya memperbanyak administrasi,” lanjutnya.
Lebih rinci, tim supervisi juga menyoroti adanya tumpang tindih dokumen kerja sama yang dilakukan oleh satuan kerja. “Jadi ketika Kantor Wilayah Sumsel selaku instansi pembina telah melakukan Penandatanganan MoU, maka satuan kerja tidak perlu melakukan MoU lagi, akan tetapi ditindaklanjuti dengan penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang memuat rincian kerja sama lebih lanjut. Hal inilah yang masih banyak terjadi dan tumpang tindih di satuan kerja,” jelas Fouzan.
Dari hasil supervisi tersebut, sebagian besar satuan kerja telah melakukan penandatangan kerja sama dengan mitra kerja terkait pembinaan narapidana. Kerja sama tersebut meliputi pelatihan kemandirian di bidang perikanan, perkebunan, otomotif, hingga kerohanian. “Setelah kita tinjau ke lapangan dimana hasil kerja sama diimplementasikan, kami melihat bahwa seluruh kerja sama yang dilakukan di Lapas Sumsel sangat bermanfaat bagi peningkatan kemandirian narapidana, yang mana timbal baliknya hasil karya maupun hasil panen tersebut dijual ke masyarakat dengan persentase saling menguntungkan. Kedepannya, kita akan menghimpun seluruh kerja sama yang telah dilakukan oleh satuan kerja Pemasyarakatan dan Imigrasi dengan pihak eskternal, untuk menjadi data dan pertanggungjawaban kita,” katanya. (rel)