Kembali, Tim Opsnal Jatanras Polda Bekuk Oknum LSM “Otak” Penyuruh Warga Curi Sawit PT Lonsum
PALEMBANG, MEDIASRIWIJAYA – Kembali, Tim opsnal Unit 5 Subdit III Jatanras Polda Sumatera Selatan (Sumsel) mengamankan seorang oknum LSM tersangka Burhanudin, sekaligus koordinator pemberi perintah dan gaji kepada puluhan tersangka (warga) yang mencuri sawit PT Lonsum, saat berada di kawasan Sekip Kecamatan Kemuning Kota Palembang.,Senin (01/11) sekitar pukul 01.00 Wib.
Tersangka Burhanudin, yang tinggal tidak jauh dari lokasi perkebunan sawit PT Lounsum tepatya di Divisi 05 Kebun Tirta Agung Mangsang Kecamatan Bayung Lincir Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) pada Minggu (15/08), tersangka Burhanudin ikut serta melakukan aksi pencurian sawit secara terang- terangan, bersama dengan 22 orang warga yang terlebih dahulu ditetapkan Polda Sumsel sebagai tersangka (22/10) kemarin.
“Kita kembali melakukan pengungkapan pencurian buah kelapa sawit, yang mana awalnya kita sudah mengamankan 22 orang tersangka tertangkap tanggan mencuri sawit, kalau yang kita amankan sekarang ini koordinatornya, yang bersangkutan ini juga mendapatkan fee sebesar 500 ribu,” ungkap Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol CS Panjaitan SE, Msi didampingi Kompol Junaidi Kanit 5 Jatanras, Rabu (3/11).
Akibat aksi pencurian buah sawit tersebut, pihak perusahaan PT Lounsum mengalami kerugian mencapai saty miliar, mengingat aksi pencurian ini berlangsung sejak bulan Agustus hingga bulan Oktober 2021.
Sementara itu, penangkapan tersangka Burhanudin sendiri dipimpin langsung oleh Kanit 5 Kompol Junaidi dan Panit AKP Sofyan Afandi. Mengetahui keberadaan tersangka Burhanudin berada di kawasan Sekip Palembang, petugas langsung bergerak cepat melakukan penangkapan, tersangka ditangkap tanpa perlawanan. Ditangkapanya tersangka Burhanudin setelah penyidik melakukan pendalaman kepada 22 orang warga yang ditetapkan sebagai tersangka, “Jika tersangka Burhanudin . inilah yang mengkoordinator sekaligus memberi perintah dan gaji kepada warga masyarakat, untuk melakukan pencurian buah tandan sawit di PT Lounsum mulai dari tanggal 15 Agustus hingga bulan Oktober 2021, yang bersangkutan ini profesinya salah satu LSM,” jelas Kompol CS Panjaitan.
Sementara itu, tersangka mengelak jika dirinya dikatakan sebagai koordinator dalam aksi pencurian buah sawit milik PT Lounsum tapi jika mencuri sawit diakuinya, mengingat lahan perkebunan sawit diklaim milik warga masyarakat adat. “Setahu saja sudah tiga kali mencuri sawit dan sudah dijual, kalau keempatnya ini ditangkap polisi buahnya diambil perusahaan, saya mengetahui karena rumah saya sekitar itulah, mereka mencuri saya pantau. Karena saya mengurus perdatanya karena sudah 3 kali persidang di pengadilan, sawit punya perusahaan tapi lahan milik masyarakat,” aku tersangka Burhanudin..
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun. (Ly)




