HeadlineHukum&KriminalPalembangSUMSEL

Kejari Palembang Segera Rampungkan Berkas Perkara Dugaan Korupsi PTSL

PALEMBANG, MEDIASRIWIJAYA – Kejari Palembang, tak lama lagi segera merampungkan pemeriksaan berkas perkara dugaan korupsi penerbitan sertifikat tanah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada BPN Palembang tahun 2019. Kedua tersangka yakni Ahmad Zairil yang pada tahun 2019 menjabat Kasi Hubungan Hukum BPN Palembang yang juga Ketua Panitia Adjudifikasi PTSL 2019.

Kemudian, tersangka Joke yang tahun 2019 menjabat Kasubsi Penetapan Hak Tanah BPN Palembang dan juga Wakil Ketua Tim 2 Bidang Hubungan Hukum atau Yuridis.

Saat dikonfirmasi, Kasubsi Penuntutan Bidang Pidsus Kejari Palembang, Hendy Tanjung SH mengatakan dalam waktu dekat, akan segera dilaksanakan tahap II atau penyerahan barang bukti beserta tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Semoga dalam waktu dekat berkas perkara rampung dan kita lakukan tahap II, penyerahan barang bukti serta tersangka dari penyidik ke penuntut umum,” kata Hendy, Selasa (29/3).

Perkara dugaan kasus tersebut terjadi bermula pada tahun 2019, dimana masyarakat di Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Kertapati Palembang melalui Lurah mengajukan penerbitan sertifikat tanah Program PTSL.

Akan tetapi dalam perjalanannya, pengajuan masyarakat melalui Program PTSL tersebut tidak diproses dan diterbitkan sertifikatnya. Namun kedua tersangka tersebut diainyalir malah menerbitkan sertifikat tanah seluas 100 hektare yang diduga untuk pihak-pihak tertentu.

Dimana dari penerbitan sertifikat tanah 100 hektare tersebut, kedua tersangka menerima gratifikasi tanah di Kelurahan Karya Jaya Kertapati, disinyalir tersangka Ahmad Zairin menerima gratifikasi berupa lahan 1 hektare, sementara Yoke menerima 5.000 meter.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka pun akhirnya dijerat dengan empat Pasal sekaligus yakni Primer Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 atau Pasal 12 a atau 12 B Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (gi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *