google-site-verification: google09076e6a44bdb237.html JPU Hadirkan 7 Saksi Sidang Masjid Sriwijaya – Mediasriwijaya
HeadlineHukum&KriminalPalembangSUMSEL

JPU Hadirkan 7 Saksi Sidang Masjid Sriwijaya

Keterangan foto: Salah saeorang saksi yang dihadirkan di persidangan.

PALEMBANG, MEDIASRIWIJAYA – Sidang kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya dana hibah pembangunan masjid raya sriwijaya kembali digelar, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipkor) Palembang, Senin (28/3).

Sidang dipimpin oleh hakim Yose Rizal SH., MH, menghadirkan tujuh orang saksi yakni Eddy Hermanto, Syarifuddin, Yudi Arminto, Dwi Kridayani, Ahmad Nasuhi, dihadirkan langsung sementara saksi Alex Noerdin dan Muddai Madang dihadirkan secara online.

Dari keterangan saksi Eddy Hermanto, selaku Ketua Pembangunan, dia mendapatkan SK dari Ketua Masjid Sriwijaya. Lanjutnya pada waktu itu dirinya menyampaikan kepada Ketua Pengadaan terkait informasi kepda Yayasan uang Rp 1 miliar dan ditambah Rp 75 miliar, serta dana dari pihak ke 3. “Isi kontrak mengatur cara pembayaran dan kontrak pekerjaan, dan saya melihat dari yang ada di kontrak saya cocokkan dengan laporan bulan Maret serta melaporkan ke pada saya tiap bulan dan saya laporkan ke Yayasan,” katanya.

Lanjut keterangan saksi Ahmad Nasuhi yang mempertanyakan status Ardani selaku Kepala Biro Hukum yang nasibnya tidak sama seperti dia dan rekan-rekannya. “NPHD itu padahal diparaf oleh Biro Hukum, tapi nasibnya tidak sama seperti kami,” ujarnya. (gi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *