HeadlineHukum&KriminalPalembangPolda SumselSUMSEL

Kawali Sumsel Dukung Polda Sumsel Proses Hukum Kerusakan Lingkungan Yang Dilakukan PT RMK Energi

PALEMBANG, MEDIASRIWIJAYA – Beberapa aktivis lingkungan dari Koalisi Kawali Sumsel, mengelar aksi unjuk rasa di halaman utama Polda Sumsel, meminta Kapolda Sumsel bertindak tegas dalam penanganan permasalahan lingkungan hidup di Sumsel. Senin (13/11).

Massa aksi yang dikoordinator oleh  Ketua Kawali Sumsel, Chandra Anugerah alias Cakung, datang ke Polda Sumsel dengan membawa salah satu spanduk yang bertuliskan ‘Proses Pelanggaran Terhadap Lingkungan, Harus Diperiksa Sesuai UU Pidana Lingkungan’.

Kedatangan massa Kawali Sumsel, melaporkan indikasi kerusakan lingkungan yang terjadi di Sumsel, akan tetapi pada aksinya kali ini massa Kawali Sumsel menitikberatkan pada permasalahan kerusakan lingkungan yang dilakukan PT RMK Energi, di mana pencemaran lingkungan dalam aktivitas pelabuhan bongkar muat dan pelanggaran tata ruang yang dilakukan oleh PT RMK energi sejak tahun 2021.

Sempat dilaporkan tetapi diselesaikan dengan cara mediasi dan kembali melakukan pencemaran pada tahun 2023. Bahkan terungkap adanya dugaan kongkalikong dalam pelanggaran ini yang seharusnya bisa diusut oleh APH.”Tuntutan kita sangat sederhana, banyak kasus kasus lingkungan di Sumsel. Khusus kasus PT RMK ini yang tidak ada ujungnya, ada penutupan dari pihak Kementerian dan sebagainya. Tapi kita tahu mereka tetap melakukan aktivitas,” ungkap Ketua Kawali Sumsel, Chandra Anugerah.

Dikatakan Ketua Kawali Sumsel, Chandra Anugerah, di sana ketika instansi yang menanganinya mandul seperti DLH dan KLHk, mereka berharap pihak kepolisian dalam hal ini Polda Sumsel agar UU Pidana Lingkungan Hidup dapat diterapkan. “Karena bagi kami penyegelan itu normatif, sederhana dan memang tidak ada hal yang mengigit atau menohok bagi pelakunya. Dengan penetapan UU Pidana Lingkungan Hidup Direktur dan Pemilik Perusahaan dapat diangkut diperiksa, jadi diminta pertanggungjawabannya,” ujar Chandra.

Kasus pencemaran lingkungan yang dilakukan PT RMK Energi, saat ini sudah dilaporkan ke Polda Sumsel dan saat ini dikatakan Ketua Kawali Sumsel sudah dalam proses penyelidikan.”Setahu kami baru tahap penyelidikan, tapi memang banyak tahapan yang harus benar- benar dijalani, kami berharap ada pidananya untuk memberikan efek jera kepada perusahaan itu,” jelasnya.

Sementara itu, Kapolda Sumsel Irjen Pol Rachmad Wibobo melalui Plt Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan pihaknya mengapresiasi dukungan yang diberikan Kawali Sumsel untuk menuntaskan proses hukum dugaan tindak pidana perusakan lingkungan hidup di Sumsel ini. “Jadi demo dari Kawali Sumsel ini memberikan sport dan dukungan kepada Polda Sumsel, dalam rangka penegakan hukum terhadap kasus -kasus kerusakan lingkungan. Jadi dengan adangan sport dan dukungan itu kami sangat senang, jadi kami tidak sendirian, untuk kasus PT RMK Energi masih proses,” ujar Putu sambil berlalu. (Ly).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *