HeadlinePALIPolda SumselSUMSEL

Kapolres PALI: Kami akan Tindak Tegas Apabila Kedapatan Berkendara dengan Knalpot Brong

Keterangan foto: IST – Kasat Lantas AKP Kukuh Fefrianto,S.H.

PALI, MEDIASRIWIJAYA – Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin,S.I.K, M.H, melalui Kasat Lantas AKP Kukuh Fefrianto,S.H, saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (20/1) memberikan penjelasan mengenai tindak lanjut dari Deklarasi Sumsel Bebas Knalpot Brong.

Pejabat nomor satu di jajaran Satuan Lalulintas ini menegaskan,akan menindaklanjuti dengan tegas atas Deklarasi Sumsel Bebas dari knalpot Brong pada 10 Januari 2024 lalu. “Kami dari Satuan Lalulintas mohon maaf kepada para pengendara roda dua yang masih menggunakan knalpot brong,dengan sangat terpaksa kami akan menindak tegas apabila kedapatan saat berkendaraan menggunakan knalpot brong,” tegas Kapolres PALI yang disampaikan oleh Kasat Lantas.

Lebih lanjut, Kasat Lantas Polres PALI menjelaskan tindakan yang akan diambil oleh Satlantas Polres PALI, jika mendapati pengendara roda dua yang masih menggunakan knalpot brong. “Kita akan mengangkut kendaraan yang masih menggunakan knalpot Brong ke Mapolres, akan kita proses kelengkapan surat menyurat kendaraaan, Surat Izin Mengemudi dan kita wajibkan membawa knalpot standart serta langsung mengganti knalpot brong itu dengan knalpot yang standart di Mapolres,” jelas AKP Kukuh.

Dirinya mengimbau kepada semua pengendara agar segera mengganti knalpot brong ke knalpot standart SNI. “Di sini kita juga mengimbau masyarakat agar segera mengganti knalpot brong ke knalpot standar SNI, baik kepada pengendara roda dua maupun kepada pengendara roda empat,” katanya. (rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *