HeadlineHukum&KriminalNasionalPalembangPolda SumselSUMSEL

Kapolda Tinjau Langsung Kapal SPOB Yang Tampung BBM Sulingan Ilegal

PALEMBANG,  MEDIASRIWIJAYA – Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel), Irjen Pol A Rahmad Wibowo, meninjau langsung Kapal Self Propelled Oil Barge (SPOB) Dinar Jaya. Penampung BBM Sulingan ilegal, yang tengah diamankan di Dermaga Lautan Energi di Kelurahan 3 Ilir Kecamatan Ilir Timur (IT) 2 Palembang. Sabtu (23/9) pukul 10.00 Wib.

Kapal SPOB Dinar Jaya, diamankan Ditreskrimsus Polda Sumsel, karena melakukan penyelundupan BBM hasil Ilegal Refinery asal dari Keban Kelurahan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) yang diangkut menggunakan truk modifikasi.

Pengungkapan ini berawal, petugas Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, berhasil mengamankan 7 truk mengangkut BBM hasil sulingan. Dimana dalam informasi jika 7 truk modifikasi mengangkut BBM sulingan dari sumur masyarakat di Muba. Sementara Kapal SPOB Dinar Jaya itu diamankan lantaran hendak memuat BBM ilegal refinery yang ternyata tidak memiliki izin pengangkutan atau pelayaran.

“Dari keterangan KSOP Palembang, kapal ini tidak pernah melapor di saat dilakukan pemeriksaan dokumen kapal tidak ditemukan dokumen apa pun, dan seluruh awak kapalnya melarikan diri kita juga melakukan penelusuran siapa pemilik kapal,” ucap Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK MH didampingi Plt Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH dan Kasubdit Tipidter AKBP Tito Dani ST MH.

Dikatakan Kapolda Sumsel, Kapal Dinar Jaya jika 10 ton minyak yang berada di Kapal merupakan minyak sulingan masyarakat dan para sopir sudah diamankan, karena sangat berbahaya mengingat pelaku menggunakan campuran dari minyak yang sudah diproduksi pihak Pertamina. “Kenapa kita lakukan ini karena minyak sulingan itu sangat berbahaya, untuk memenuhi konsumen yang dijual secara ilegal  tidak murni sulingan jadi dioplos dengan minyak dari SPBU dengan perbandiingan 3 minyak SPBU dengan 7 minyak sulingan rakyat,” jelasnya.

Terlepas itu, pengungkapan penyelundupan minyak hasil Ilegal Refinery ini membuktikan jika hingga kini aktivitas ilegal drilling masih terus berlangsung di Sumatera Selatan terkhusus di kabupaten Musi Banyuasin. Diakuinya hingga kini masih banyak lokasi penyulingan atau ilegal refinery terdapat di kabupaten Musi Banyuasin.”Permasalahannya masyarakat butuh makan, masyarakat yang mengambil minyak dari perut bumi  melalui sumur -sumur rakyat itu, kalau dia jual ke Petro Muba itu akan masuk ke Pertamina. Tapi ada disparitas harga tinggi,” ungkap Kapolda Sumsel.

Masih dijatakan orang nomor satu di Polda Sumsel. Dengan permasalahan disparitas harga jual minyak mentah yang terlampau jauh antara tempat penyulingan dan Petro Muba yakni BUMD asal Musi Banyuasin di sektor pengangkutan minyak mentah ke Pertamina. “Pertamina membeli dari Petro Muba itu hanya 70 persen dari harga ICP (Indonesia Coal Price) sekitar Rp 4.250, kemudian Petro Muba membeli dari masyarakat hanya 80 persen dari yang dibayarkan oleh Pertamina kurang lebih Rp 3050,” jelasnya.

Sedangkan menurut Rachmad, jika masyarakat mengambil minyak mentah dari sumur minyak dijual ke tempat penyulingan per satu drum kapasitas 200 liter dibeli dengan harga Rp 1.2 juta dimana per liternya berkisar Rp 6.000 dengan selisih harga Rp 2.950 ketimbang menjual ke Petro Muba. “Saya sudah sampaikan ke BPH dan SKK Migas supaya ngobrol dengan Kementerian ESDM dengan Pertamina, agar harganya disesuaikan, jadi ketika Polri melakukan penindakan terhadap tempat penyulingan ilegal, masyarakat masih mendapat harga yang baik dari Petro Muba yakni disparitas yang tidak terlalu tinggi,”ucap Dia.

Hal ini semata-mata diinginkan Kapolda Sumsel agar aktivitas pengeboran sumur minyak yang dilakukan masyarakat di kabupaten Musi Banyuasin ini juga berkontribusi ke kas negara melalui sektor pajak. (Ly).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *