HeadlineNasionalNUSANTARAPalembangSUMSEL

Kalapas : Boleh Pindah Lapas Asal Memenuhi Syarat.

PAGARALAM,MEDIASRIWIJAYA – Seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) boleh pindah lapas.Semisal dari Lapas A.ke Lapas B,hal ini sebagai bentuk hal seorang warga binaan,asalkan syarat nya dipenuhi.
Menurut Kalapas klas III Pagaralam,M.Rolan baru baru ini saat dibincangi wartawan media ini belum lama ini.

Kita (Lapas) belum lama ini memindahkan warga binaan perempuan kasus narkoba.yang bersangkutan (Napi) dipindahkan ke Lapas Perempuan Palembang. “Dipindahkannya yang bersangkutan karena hukumannya tinggi (8 tahun),jadi untuk hukuman yang maksimal harus dipindahkan ke LPP,Karena Lapaga lapas laki laki. Tentunya, aktifitas cenderung untuk napi aki laki,kan sebutlah suntuk dan jenuh dianya . Sementara di Lapas Perempuan Palembang banyak kegiatan yang mengarah untuk warga binaan perempuan,seperti salon, menjahit dan sebagainnya.” Alasan inilah yang menyeb abkan yang bersangkutan dipindahkan,urainya Rolan.

Selain alasan diatas juga boleh pindah atas permintaan keluarga. Contoh si A karena jauh dari keluarga,mau besuk keluarganya terkendala oleh waktu dan biaya. Maka si A boleh pindah atas permintaan keluarganya. “Masalah kepindahan warga binaan ini memang diperbolehkan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan memenuhi syarat”demikian Rolan.(Rep)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *