Kajari Ogan Ilir Musnahkan 278.86 Gram Shabu Dengan Cara Diblender
INDRLAYA,MEDIASRIWIJAYA – Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Ogan Ilir (OI) melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil dari tindak pidana umum sepanjang tahun 2021. Sedikitnya, 276.86 gram shabu-shabu senilai ratusan juta dimusnahkan dengan cara diblender. Giat pemusnahan barang bukti berlangsung Rabu (23/2) pukul 11.00 di halaman kantor Kajari OI Jalinsum Indralaya-Prabumulih dan dihadiri oleh Kapolres OI AKBP Yusantiyo Shandy SIk beserta jajaran, perwakilan dari BNNK OI. Usai melaksanakan pemusnahan barang bukti, Kepala Kajari Kabupaten OI Marthen Thandy SH mengatakan, pemusnahan barang bukti tidak hanyak tindak pidana kejahatan narkotika saja.
Melainkan ada juga tindak pidana umum lainnya seperti senpi dan sajam. Namun, dirincikan oleh Kepala Kajari OI, untuk pemusnahn ratusan gram shabu-shabu tersebut, diperoleh dari hasil pelimpahan penyidikan yang dilakukan oleh Polres OI kepada Kajari Kabupaten OI. “Untuk tindak pidana narkotika ada 22 perkara. Kemudian, tindak pidana lainnya ada 38 perkara. Kita lakukan pemusnahan disini narkotika jenis shabu sebanyak 278.86 gram, ekstasi empat butir, dan ganja sebanyak 54.53 gram. Selain itu, senjata tajam sebanyak 17 dan satu buah senjata api,” jelas Marthen.
Ia menambahkan, tujuan pemusnahan barang bukti ini disamping selain melaksanakan perintah undang-undang bahwa jaksa adalah selaku eksekutor untuk melakukan pemusnahan barang bukti. “Disamping itu juga kita menjaga dari penyalahgunaan barang bukti itu apabila tidak dimusnahkan,” ucap Kepala Kajari OI seraya menyebut tahun ini, untuk pemusnahan barang bukti narkotika jenis shabu ada penurunan bila dibandingkan tahun sebelumnya. “Pada tahun lalu, kita melakukan pemusnahan sebanyak 600 gram shabu. Sedangkan tahun ini hanya 278.86 gram shabu,” tambahnya.(BER)
