JPU KPK Pindahkan Suhendy ke Rutan Pakjo Palembang
PALEMBANG, MEDIASRIWIJAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI, akhirnya memindahkan penahanan terdakwa Suhandy, penyuap Bupati Musi Banyuasin (Muba) Non Aktif ke Rutan Klas 1 Pakjo Palembang, Selasa (18/1) pukul 13.53 Wib.
Terdakwa Suhandy, keluar dari mobil dengan mengunakan rompi warna merah bertuliskan Tahanan KPK RI, dengan tangan diborgol, dikawal JPU KPK dan Petugas Penyidik KPK RI, langsung masuk ke Rutan. Terdakwa Suhandy dititipkan penahanannya di Rutan Klas 1 Pakjo Palembang, mengingat kasus suap akan bergulir ke persidangan, Kamis (20/1).
Taufiq Ibnugroho, JPU KPK RI mengatakan jika pelimpahan penahanan terdakwa Suhandy, sesuai dengan penetapan Hakim Tipikor No 65 Tanggal 13 Januari 2022, dimana dalam penetapan itu ada dua poin pertama memindahkan tahanan atas nama Suhandy dari Rutan Klas 1 Jakarta Timur Cabang KPK ke Rutan Klas 1 Palembang dan kedua batas waktu pemindahan adalah tanggal 20 Januari 2022. “Kami Jaksa Penuntut Umum KPK telah melaksanakan penetapan hakim dan kita sudah melaksanakan penetapan dari hakim hari ini,” ungkapnya.
Taufiq menuturkan selama proses pemindahan tahanan, pihaknya tidak ada kendala, mengingat semua syarat dan prosedur sudah dilaksanakan JPU. “Tidak ada kebetulan kami bawa tahanan ke sini kami sudah melakukan tes PCR kepada tahanan dan hasilnya negatif jadi tidak ada kendala,” ujarnya.
Ditegaskan JPU KPK RI, pihaknya tetap melakukan sidang walaupun terdakwa Suhandy masih dalam tahap isolasi selama 14 hari di Rutan Klas 1 Pakjo Palembang. Terkait dengan sidang kita sudah koordinasi dengan pihak Rutan, untuk persidangan memang tidak bisa secara offline, tidak bisa dihadirkan secara langsung ke pengadilan tetapi difasilitasi sidang secara online. Untuk saat ini dilaksanakan secara online. “Insya Allah tetap sidang walau masih isolasi, kita juga sudah mengirimkan surat panggilan untuk sidang hari Kamis besok.” ujarnya.
Disinggung soal ke tiga tersangka, penerima suap, dimana saat ini pihak KPK RI masih melakukan penyelidikan terhadap tiga tersangka yaitu Dodi Reza Alex Nurdin, Bupati Muba Non Aktif. Herman Mayori, Kepala Dinas PUPR Muba dan Eddi Umari, Kepala Bidang SDA atau PPK atau Pejabat Pembuat Komitmen Dinas PUPR Muba.
Ketiganya ditangkap dalam kasus suap di Manado diduga dijanjikan uang Rp 2,6 miliar oleh Direktur PT Selaras Simpati Nusantara yaitu terdakwa Suhandi supaya perusahaannya memenangkan tender empat proyek pekerjaan di Dinas PUPR Muba. “Untuk tiga tersangka lainnya Dodi, Herman Mayori dan Edi Umari, masih dalam proses penyidikan, belum bisa kami sampaikan kapan waktunya untuk kita bawa ke Palembang,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Rutan Klas I Pakjo Bistok Oloan Situngkir diwakilkan langsung oleh Dedi Irawan, Kepala Keamanan Rutan Pakjo Klas 1 Palembang, membenarkan jika pihaknya menerima titipan tahan terdakwa Suhandy, telah diterima sesuai protokol kesehatan (Prokes) covid – 19.
Dari pemeriksaan kesehatan PCR atau swab anti gen. Pemeriksaan badan dan barang bawaan serta pemeriksaan administrasi, baru tahanan akan ditempatkan di ruang isolasi. “Terkait dengan tahanan KPK yang baru datang tadi siang hari ini, kami tetap melaksanakan sesuai dengan SOP yang ada, hal- hal yang mengacu kepada Covid – 19. Kemudian tahanan akan ditempatkan di ruang isolasi sesuai prosedur selama 14 hari. Untuk kamar tahanan akan disesuaikan, karena dia masuk dalam tahanan tipikor atau tahanan KPK dia ditempatkan di tahanan tipikor,” tegasnya. (Ly).