HeadlineNasionalPalembangSUMSEL

Hanya Butuh Waktu 1 x 24 Jam Tim Opsnal Polsek Talang Kelapa Banyuasin Berhasil Meringkus Dua Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan

PALEMBANG. MEDIASRIWIJAYA – Hanya butuh waktu 1 x 24 jam, jajaran tim Opsnal Polsek Talang Kelapa Banyuasin Sumatera Selatan (Sumsel), berhasil meringkus dua pelaku pencurian dengan pemberatan, saat sedang COD di kawasan Sukarami Palembang. Minggu (12/9).

Dua pelaku tersebut. Tersangka Zul (24) warga Komp. Puri Athena 1 Blok. E.2 Rt.14 Kelurahan Kenten Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin dan tersangka Supriadi (23) warga Komp. Jaya Bersama Kelurahan Kenten Kecamatan Talang kelapa Kabupaten Banyuasin. “Benar, kita menangkap kedua tersangka kurang dari 1 x 24 Jam, mereka pelaku tindak pidana pemberatan pelaku 363 ” ungkap Kapolsek Talang Kelapa Banyuasin, Kompol Haris Munandar, didampingi Kanit Reskrim Ipda RN Panji. Jumat (17/9).

Lanjut. Penangkapan ke dua tersangka, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B-211 / IX / 2021 / SPKT / SEK TLK / POLRES BANYUASIN / POLDA SUMSEL, 12 September 2021. Di mana rumah korban Alfi Sahar (28) warga Perum Jaya Bersama Blok A1 No.13 Rt.15 Rw.03 Kelurahan Kenten Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin, telah di bobol oleh kedua tersangka. Sabtu (11/9) sekitar pukul 04.00 Wib.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian hilang berupa 1 buah Hp Samsung A20 warna biru, 1 buah Hp Vivo Y 12 S warna biru, 1 buah Hp A 5 warna cream serta 1 buah perhiasan kalung emas 5 gram dengan total kerugian korban diperkirakan Rp. 15.000.000.- (lima belas juta rupiah). Atas dasar laporan korban, Kapolsek Talang Kelapa Banyuasin, Kompol Haris Munandar, memerintahkan Tim Opsnal Reskrim Polsek Talang Kelapa, dibawa pimpinan Kanit Reskrim Ipda RN Panji, langsung bergerak melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana pencurian tersebut dan didapati seseorang (yang diketahui tersangka Zul) yang menawarkan 1 unit HP merk VIVO Y 12 Warna Biru secara online di aplikasi Market Place.

Setelah itu Personil Reskrim melakukan Undercover Buy dan mengajak penjual melakukan transaksi Cash on Delivery (COD) yang awalnya ditolak, namun setelah dibujuk kemudian transakai COD dan berhasil menangkap kedua tersangka. “Anggota dilapangan melakukan penyelidikan, merasa sudah yakin, petugas kita melakukan transaksi COD (membeli handpone) dengan tersangka Zul di kawasan Sukarami Palembang berhasil kita tangkap beserta barang bukti Hanpone korban,” ujar Kompol Haris.

Dari nyanyian tersangka Zul, masih dikatakan Kapolsek Talang Kelapa Banyuasin, diketahui jika tersangka tidak bekerja seorang diri, dari nyanyian tersangka Zul akhirnya petugas kembali menangkap tersangka satunya, dan dua lagi masih DPO “Dari pengembangan tersangka Zul, kita kembali menangkap tersangka Supriadi di kawasan Talang Kelapa Banyuasin, tapi dua rekan tersangka lagi berinisial A masih kita kejar,” ujarnya.

Kejadian tindak pidana pencurian dengan pemberatan, berawal korban Sahar (28) bangun tidur, melihat pintu kamarnya terbuka, saat diperiksa pintu depan rumahnya juga sudah terbuka, korban baru menyadari jika dirinya sudah menjadi korban pencurian.

Korban masuk kembali ke dalam kamar karena tersadar akan hal itu, saat masuk ke dalam kamar korban terkejut melihat pintu lemari telah terbuka setelah dicek barang-barang milik korban sudah tidak ada lagi di lemari.

Sementara itu, pengakuan kedua tersangka Zul dan Supriadi, mengakui bahwa mereka telah masuk ke rumah korban saat korban terlelap tidur. “Hanpone itu kami curi dari rumah korban, saya masuk sama dengan 3 teman saja, rencana handphone akan di jual secara on line di Market Place, saya dan Supriadi berhasil di tangkap kalau dua teman saya lagi kabur,” aku mereka. (Ly).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *