Hanya 1 x 24 Jam, Tim Opsnal Polsek Kemuning Ringkus Pelaku 365 Mobil
PALEMBANG. MEDIASRIWIJAYA – Tim Opsnal Polsek Kemuning, dengan gerak cepat kurang dari 1 x 24 jam, berhasil mengamankan pelaku 365, pelaku Candra (43) berhasil diringkus petugas di kawasan Jembatan 3 Tanjung Api Api Kelurahan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin, Sabtu malam Minggu (18/9) sekitar pukul 23.00 Wib.
Petugas yang menerima laporan polisi dari korban Ipan, atas petunjuk Kapolsek Kemuning AKP Heri, memerintahkan langsung Tim Opsnal Polsek Kemuning di bawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Heriyanto langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku Candra, pedagang, warga Jalan Perindustrian 2 No.106 Rt.72 Rw 14 Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarame Palembang. “Yang kami amankan ini pelaku 365 KUHP, yang terjadi pada Rabu (15/9), modus dari kejadian ini korban membawa mobil pick up yang juga ditumpangi pelaku untuk ke Pull belakang PTC,” ungkap Kapolsek Kemuning AKP Heri, melalui Kanit Reskrim Iptu Heriyanto, Senin (20/9).
Dalam perjalanan, dijelaskan Kanit Reskrim Polsek Kemuning, tiba- tiba pelaku langsung merangkul korban sambil menodongkan pisau di leher sambil memberikan instruksi kepada korban. “Tiba -tiba pelaku merangkul dan mengeluarkan pisau ke leher korban, sambil berkata ‘jalani ikuti instruksi aku’ setelah itu pelaku mengambil HP milik korban yang berada di kantong saku sebelah kiri, karena ketakutan korban langsung menghentikan mobil yang dikendarainya, dan berhasil turun, sementara pelaku bersama barang bukti berhasil kabur,” jelasnya.
Korban bersama temannya sempat melakukan pengejaran, akan tetapi tidak berhasil, hingga mereka langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Akan tetapi, setelah laporan korban diterima Tim Opsnal Polsek Kemuning langsung beraksi melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku beserta satu unit mobil pick up yang sudah diubah pelaku dan handphone korban masih dalam pencarian. “Saat kita amankan pelaku 365 ini, kita juga mengamankan satu unit mobil pick up yang sudah diubah warna dan nomor plat mobil diganti dengan yang palsu, pelaku 365 ini terancam pidana 9 tahun penjara,” ujar Iptu Heriyanto Kanit Reskrim Polsek Kemuning.
Hal senada juga disampaikan korban Ipan, dimana pelaku yang menunggak pembayaran mobil pick up merek Suzuki Carry BG-8657-IJ warna hitam, sekitar 3 jalan 4 bulan ini. Setelah sepakat akan dilakukan pembayaran di kantor, saat korban membawa mobil pick up dan di tengah duduk pelaku bersama saksi dari perusahaan M, dari Jalan Letkol Iskandar mau ke tempat Full di belakang PTC, saat berada di Jalan Basuki Rahmad dekat warung Pecel lele Ibu Sri Kelurahan Ario Kemuning Kecamatan Kemuning Kota Palembang, pelaku langsung merangkul korban sambil menodongkan pisau di leher korban.
“Dia (pelaku) di dalam mobil di tengah sudah berunding sudah deal (sepakat). Posisi di jalan dekat dekat di Polda dia langsung merangkul sambil meletakkan pisau di leher, posisi pisau di leher saya nasehati dia kasihan anak bini ada jalan solusinya semua. Lalu kata dia Ikuti aku, ikuti instruksi aku’, pas aku jingok di belakang ada mobil kawan jadi mobil itu aku pengiri aku stopi, aku sentaki pisau tadi lepas aku kabur.” jelasnya.
Lanjut masih dijelaskan korban Ipan, saat melihat kondisi mobil yang ternyata sudah sebagian diubah pelaku, sedangkan handphone miliknya yang berhasil dirampas pelaku.
Sementara itu, pelaku Candra mengelak jika dirinya mengancam dengan cara menodong leher korban dengan sajam. “itu cuma sarung cater, tidak ada isinya cuma sarungnya, aku letakkan sarung kater itu di lehernya seperti ini,”
Pelaku menyuruh korban yang saat itu mengemudikan mobil disuruh berhenti. “berhenti kau bawa mobil ini berhenti, dijawab ya pak ya pak ya pak, pas dia turun mobil langsung aku lari kan, sempat dikejar dengan kawannya tapi tidak dapat, aku langsung balik itu mobil aku dewe nunggak baru 3 bulan.” ujarnya. (Ly).



