HeadlineHukum&KriminalPalembangPendidikanSUMSEL

Gugatan Pengembalian Aset Binadarma Dikabulkan Majelis Hakim, Masyarakat tak Perlu Khawatir Kuliah di UBD

Teks foto: Pengacara Yayasan Bina Darma, Donald Mamusung dan Sri Muttakiun saat memberikan keterangan pers, Selasa (15/9).

PALEMBANG, MEDIASRIWIJAYA – Terkait putusan perkara nomor 168/Pdt.G/2025/PN Palembang, kuasa hukum penggugat DMP (Donald Mamusung & Partners) sangat mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang atas keputusannya. Maayarakat pun diminta tak perlu khawatir kuliah di Universitas Binadarma Palembang. “Puji Tuhan, gugatan kita atas nama Yayasan Bina Darma dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang,” ujar Donald didampingi Sri Muttakiun, Selasa (15/9).

Menurut Donald, dikabulkannya gugatan pengembalian aset ini merupakan sebuah langkah penting dalam upaya memperjuangkan kepastian hukum, perlindungan terhadap kekayaan yayasan, serta penegakan prinsip bahwa aset yang diperoleh dan dikelola untuk kepentingan yayasan harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam perkara tersebut adalah, keberadaan 55 objek sengketa yang dalam putusan disebut diperoleh atau dibeli menggunakan uang yayasan.

Kuasa Hukum Penggugat DMP Donald didampingi Pengacara Sri Muttakiun mengatakan perkara ini bukan semata-mata persoalan mengenai tanah, bangunan, atau sejumlah aset. Lebih dari itu, perkara ini menyangkut amanah, tanggung jawab, dan kepentingan kelembagaan yayasan yang harus dijaga untuk kepentingan pendidikan serta kemanfaatan masyarakat. “Kami memandang putusan ini sebagai bentuk pengakuan terhadap pentingnya perlindungan hukum atas hak dan kepentingan yayasan. Kami menghormati seluruh proses hukum yang tersedia bagi para pihak, juga mengingatkan bahwa putusan pengadilan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan mekanisme,”kata  Donald dan Kiki.

Teks foto: IST – Gedung Kampus Utama Binadarma, satu dari 55 aset Yayasan Binadarma. 

Ia pun berharap putusan ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola yayasan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan lembaga, bukan kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. “Kepada seluruh pihak, kami mengajak untuk menghormati putusan pengadilan, menjaga ketertiban, serta mengedepankan penyelesaian yang bermartabat dan sesuai dengan hukum,”katanya

Ditambahkannya perjuangan ini bukan hanya tentang pengembalian aset, tetapi juga tentang menjaga amanah, menegakkan keadilan, dan memastikan bahwa kekayaan yayasan tetap berada pada tujuan pendiriannya serta memberikan manfaat bagi dunia pendidikan dan masyarakat.

Donald menambahkan bahwa dengan terbuktinya aset-aset yang menjadi sengketa dibeli oleh aset Yayasan Universitas Binadarma. Pihaknya pun terus memperjuangkan sampai perkara ini menjadi incrach (berkekuatan hukum tetap). Sebagaimana mestinya atas kekuatan hukum tetap bisa dialihkan sebagai aset Yayasan Universitas Binadarma. “Jadi masyarakat tak perlu khawatir untuk berkuliah di Universitas Binadarma. Ya karena fasilitasnya banyak, aset-asetnya dibeli oleh yayasan, dosen-dosennya mumpuni, akreditasi, prestasinya jelas, serta berbagai prestasi dan kualitas yang dimiliki Bina Darma,” ujar Donald. (saf)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *