HeadlineSUMSEL

Gubernur Sumsel: Penerapan Genap Ganjil Masih Disosialisasikan dan Akan Berlaku se-Sumsel

PALEMBANG, MEDIASRIWIJAYA – Pemerintah Daerah Sumatera Selatan (Pemda Sumsel) dalam waktu hitungan hari akan memberlakukan Ganjil Genap bagi kendaraan yang melintas di ruas- ruas jalan protokol di Kota Palembang hal ini juga akan berlaku se- Sumsel. “Di Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara Ke 75, kita memberikan sebuah hadiah kita akan menandatangani ganjil genap,” ungkap Gubernur Sumsel Herman Deru, Kamis (1/7).

Dijelaskan Gebenur Sumsel untuk memberlakukan Ganjil Genap ada mekanismenya, bukan tiba- tiba langsung diberlakukan Ganjil Genap.”Hari ini penandatanganan, disosialisasikan baru diberlakukan. Jadi bukan diberlakukan hari ini tapi akan kita sosialisasikan terlebih dahulu, untuk sosialisasi itu Polri (Polda Sumsel),” jelasnya.

Hadirnya Ganjil Genap ini, dituturkan Herman Deru, selain mengurai kemacetan juga mengurangi penguna jalan keluar rumah di tengah pandemi covid – 19. “Pertama pasti ini membantu Dirlantas dan Dishub untuk mengendalikan kondisi kemacetan karena banyak sekali di daerah ini masyarakat ke kota Palembang. Kedua,  tentu dengan hari tertentu tadi yang kita khawatirkan ada kerumunan massa bisa kita cegah dengan ganjil genap itu sehingga paling tidak mengurangi minatnya untuk keluar rumah,” ujarnya.

Dalam penerapan Ganjil Genap nanti, ditegaskan Gubernur Sumsel Herman Deru, tidak semua jalan diberlakukan Ganjil Genap. “Ingat, ruas jalan tertentu, hari tertentu, jam-jam tertentu. Jadi tidak setiap hari dan juga tidak setiap ruas. karena saya ryang menandatanganinya jadi berlaku se-Sumsel,” ingatnya.

Sementara itu, Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol CF Hotman, menuturkan pihaknya telah melakukan rapat koordinasi mengenai pemberlakuan Ganjil Genap guna membatas mobilitas masyarakat Sumsel khususnya Kota Palembang dalan menekan penyebaran Covid – 19. “Ganjil Genap itu masih tahap awal, kita baru Rakor dengan Dishub Provinsi dan Kota disepakati di situ dapat diberlakukan ganjil genap pada ruas-ruas jalan tertentu.”ungkapnya.

Masih dikatakan Dirlantas Polda Sumsel, dalam rapat itu setelah adanya Peraturan Gubernur (Pergub), pihaknya akan melakukan pemasangan rambu- rambu oleh Dinas Perhubungan dan mensosialisasikan Ganjil Genap kepada masyarakat. “Setelah ada Pergub, akan ada pemasangan rambu, dan selama 30 hari masa sosialisasi, bersamakepolisian nanti disosialisasikan kepada masyarakat khusus penguna jalan,” jelasnya.

Untuk penindakannya, masih dikatakan Kombes Pol Hotman, akan ada pemasangan Kamera ETLE mengingat Kamera ETLE saat ini baru terpasang 2 Unit, dengan adanya pemberlakuan Ganjil Genap kamera ETLE diharapkan dapat ditambah dipasang di ruas- ruas jalan yang terkena penerapan Ganjil Genap. “Untuk ruas jalan itu ada di jalan POM 9, Kapten Rivai, Jalan Sumpah Pemuda. Tapi itu nanti akan kita lihat apa yang tertulis di dalam Peraturan Gubernur, termasuk kendaraan apa saja yang diberlakukan Ganjil Genap ini,” ujarnya. (Ly).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *