HeadlinePalembang

Gara-gara Ketinggalan Helm di Loteng, Ketahuan Belangnya

PALEMBANG, MEDIASRIWIJAYA – Karena nafsu Hasbullah alias Abu (27) mengubah niatnya awal hendak mencuri, karena melihat kemolekan tubuh korban FH (29) nekat mengintip korban saat buang air kecil dari atap loteng rumah korban di kawasan Jalan Purwosari Perum Purwosari Rt 52 Kelurahan Bukit Sangkal Kecamatan Kalidoni Palembang, Rabu (21/7) sekitar pukul 01.20 wib.

Akibatnya, Abu warga Jalan Ratu Aianum Lorong Rahman Kecamatan Ilir Timur (IT) 2 Palembang ini, ditangkap gara- gara ketinggalan helm di loteng rumah korban, oleh pemilik rumah dan warga, sementara sepeda motor yang terparkir dekat rumah korban ternyata sudah diamankan di rumah Ketua RT setempat.

Oleh pihak korban dan Ketua RT setempat, tersangka bersama barang bukti diserahkan ke pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Kalidoni Palembang.

Kapolsek Kalidoni AKP Evial Kalza SE MH, membenarkan jika tersangka diserahkan pihak keluarga korban karena tidak terima atas perbuatan tersangka, akan tetapi pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait modus yang dilakukan tersangka. “Dari rekaman CCTV ada masyarakat yang melihat dia mencongkel jendela rumah korban. Tapi, yang menjadi pertanyaan kita sampai sekarang melakukan penyelidikan untuk modusnya,” ungkap AKP Evial didampingi Ipda Chandra Kanit Reskrim Polsek Kalidoni,  Sabtu (31/7).

Dijelaskan Kapolsek Kalidoni, tersangka melakukan aksinya dari pukul 23.00 wib siang sampai pukul esoknya pukul 04.00 wib, setidaknya tersangka di atas loteng sudah berada lima jam, dimana rencana awal mau mencuri tetapi melakukan aksinya itu (ngintip-red) yang perlu pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka. “Itu yang akan kita lakukan penyelidikan, apakah yang bersangkutan ada kelainan jiwa, tersangka kita amankan sesuai permintaan pihak masyarakat dan pihak keluarga korban yang tidak berkenan apalagi ada unsur tindak pidana dimana tersangka memanjat tembok dan mencoba mencongkel jendela masuk dan itu modus sampingannya,” jelas Kapolsek.

Menurut pengakuan tersangka Abu, dirinya datang ke rumah korban dengan menggunakan sepeda motor dan mengunakan helm ojek online, dirinya ditangkap warga saat turun mencari sepeda motor miliknya, korban masih bos tempat tersangka bekerja. “Ditangkap atas kasus percobaan mengintip,  pas dia lagi kencing (buang air kecil) karena nafsu, biasanya di toko, setidaknya sudah tiga kali orang yang sama, korban itu bos begawe,” ujar pegawai toko hordeng di pasar.

atas perbuatannya tersangka Abu dijerat dengan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 53 KUHP KUHP tentang Percobaan, dimana tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun penjara. (Ly)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *