HeadlineHukum&Kriminal

Gara-Gara Ketagihan Game Online, Nekad Bobol Kotak Amal Masjid

PALEMBANG, MEDIASRIWIJAYA – Hanya gara -gara ketagihan bermain game online ‘Free Fire’, seorang laki -laki BP (20), nekat membobol kotak amal di Masjid Ar-Rahmat di Jalan Veteran Lorong Candi Angkot I 20 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) I Palembang, Kamis (22/7) sekitar pukul 08.00 WIB.

Pelaku BP, warga Jalan Taipeng Cinde Kelurahan IT 1 Palembang, berhasil diringkus seorang warga saat berusaha lari membawa uang isi dari Kotak Amal untuk anak yatim piatu, pelaku diamankan warga yang ikut mengejar pelaku termasuk pengurus masjid.

Edison Hasan (53), pengurus Masjid Ar Rahmat Palembang, mengetahui jika pelaku masuk masjid sambil mengondol kotak amal yang di dalamnya terdapat uang tunai Rp 279.700.00.

“Dia (pelaku) masuk ke dalam masjid langsung pecahi celengan anak yatim, terus ke luar lari, dan pelaku berhasil ditangkap oleh pak haris di samping rumah makan pagi sore, sementara uang dalam celengan sebesar 279.700 ribu” ujar Hasan.

Ternyata aksi lelaki RB, bukan hanya ketahuan pengurus masjid tapi Hasan seorang sekurity di Keterangan Esteta tepat di depan TKP, melihat jika pelaku membawa kabur kotak amal. “Saya sedang berada di Pos Jaga melihat dia berlari membawa kotak amal dari dalam masjid, saya kejar sampai ke simpang RM Pagi Sore,” tuturnya saat diminta keterangan oleh petugas.

Sementara itu Pelaku RB, mengaku jika dirinya nekat mengondol kotak amal karena tidak ada uang lagi untuk main game online di warnet.

“Dari rumah langsung ke masjid, kotak amal ada di dalam masjid, saya ambil langsung saya bawa lari, rencananya duet itu akan aku gunakan untuk main game online di warnet, game online jenis tembak- tembakan (free fire-red),” aku pelaku.

Sementara itu, Kapolsek IT I, AKP Ginanjar Aliya Sukmana, tidak dapat diminta keterangan prihal penangkapan pelaku RB, dengan alasan sedang Zoom Meeting dari ruang kerjanya. Polsek IT 1 Palembang mengarahkan ke Kanit Reskrim Polsek IT 1 Palembang Iptu Gofur, namun yang bersangkutan belum bersedia untuk diminta keterangan prihal kasus di atas. (Ly).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *