google-site-verification: google09076e6a44bdb237.html Fraksi PDIP DPRD Kota Palembang Menolak Rancangan Perubahan Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Sampah Secara Termal – Mediasriwijaya
HeadlineHukum&KriminalNasionalPalembangPolitikSUMSEL

Fraksi PDIP DPRD Kota Palembang Menolak Rancangan Perubahan Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Sampah Secara Termal

Teks foto: Ketua dan anggota Fraksi PDIP DPRD Kota Palembang

PALEMBANG, MEDIASRIWIJAYA – Sebanyak 7 orang Anggota DPRD Kota Palembang dari fraksi PDIP tidak menyetujui Keputusan Tentang Persetujuan DPRD terkait Kerjasama Pengelolaan Sampah secara Termal Kota Palembang antara Pemerintah Kota Palembang dengan Pihak Ketiga yang mana dalam hal ini PT. Indo Green Power. Hal tersebut seperti yang disampaikan oleh Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Palembang RM. Yusuf Indra Kesuma ketika diwawancarai usai mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Palembang. Bertempat di ruang fraksi PDIP DPRD Kota Palembang, Selasa (1/3).

Menurutnya bahwa dari Fraksi PDIP DPRD Kota Palembang dengan komposisi Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Palembang RM. Yusuf Indra Kesuma, Sekretaris Alex Andonis, Bendahara Duta Wijaya Sakti. Kemudian untuk anggota Misobah M. Sahil, M. Ali Syaban, Eddy Saad, dan M. Firmansyah Hasan. “Dengan ini tidak menyetujui atau dengan kata lain menolak Keputusan Tentang Persetujuan DPRD terkait Kerjasama Pengelolaan Sampah secara Termal Kota Palembang,” ujar juru bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Palembang.

Selain itu Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Palembang RM. Yusuf Indra Kesuma mengatakan bahwa keputusan yang diambil sudah melalui proses pembahasan yang mendalam dan dikoordinasikan dengan DPC PDIP Kota Palembang. Dirinya juga mengatakan bahwa sampai dengan saat ini perjanjian kerja sama antara Pemerintah Daerah dalam hal ini Pemerintah Kota Palembang dengan pihak ketiga yang nantinya ada beban pada APBD Kota Palembang pada kegiatan ini.

Menurut catatan dari Fraksi PDIP DPRD Kota Palembang, selama melakukan rapat pembahasan pihak ketiga yang mana dalam hal ini  PT Indo Green Power belum pernah hadir kesini bertemu dengan kami ataupun juga mengundang kita untuk datang bertemu, maka menurut kami hal ini tentu sangat janggal ketika ke 50 anggota dprd kota Palembang satu pun belum bisa berkomunikasi dan mendapatkan informasi tentang  PT Indo Green Power ini. “PT Indo Green Power ini selaku pihak ketiga belum pernah hadir untuk berkomunikasi sehingga kita belum mendapatkan informasi terkait teknologi apa yang akan digunakan nantinya. Kemudian berapa besaran investasi di Kota Palembang sendiri, termasuk juga penentuan Biaya Layanan Pengelolaan Sampah (BLPS) sebesar 400 ribu/ton yang dinilai masih terlalu tinggi dan sangat membebani kemampuan APBD Kota Palembang. Angka ini sangat besar karena apabila dikalkulasikan jumlahnya sebesar 144 Miliar setahun ditengah kondisi keuangan Pemerintah Kota Palembang yang lagi defisit ini masih banyak yang lebih prioritas, tentunya pasti ada kegiatan yang dikorbankan dari sini. Sementara kebutuhan per hari untuk pabrik sampah tersebut adalah 1000 ton per hari, tentunya wajar saja apabila fraksi pdip dprd kota Palembang tidak menyetujui”, ujar RM. Yusuf Indra Kesuma.

Sementara itu ditempat yang sama, Sekretaris Fraksi PDIP DPRD Palembang, Alex Andonis mengatakan bahwa pihaknya melihat perjanjian kerjasama ini akan menimbulkan masalah di kemudian hari, karena sampai hari ini, permohonan biaya layanan pengelola sampah (BLPS) yang diusulkan Pemkot Palembang kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI belum ada jawaban tertulis. “Begitu juga dengan janji Gubernur Sumsel untuk membantu proyek ini baru hanya sebatas pembicaraan saja belum ada secara tertulis tentunya hal tersebut sangat beralasan jika fraksi pdip dprd kota Palembang menolak Keputusan Tentang Persetujuan DPRD terkait Kerjasama Pengelolaan Sampah secara Termal Kota Palembang,” kata Alex. (dre)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *