HeadlineHukum&KriminalPalembangPolda SumselSUMSEL

Enny Indriany Dinyatakan Bebas oleh PN Palembang Setelah Mendekam di Rutan 88 Hari atas Kasus Dugaan Penimpuan dan Penggelapan Uang Rp 1,5 Miliar

PALEMBANG, MEDIASRIWIJAYA – Senyum sumringah tergambar dari wajah Enny Indriany, warga Villa Damai Kelurahan Bukit Sangkal Kecamatan Kalidoni Palembang, setelah 88 hari dalam penantian di Rumah Tahan (Rutan) Polda Sumsel, akhirnya bebas setelah Majelis Hakim PN Palembang menyatakan tidak bersalah,  Senin (31/10).

Sekitar pukul 17.30 Wib, Enny dengan mengunakan baju putih mengunakan selendang didampingi Tim Kuasa Hukum, yang diketuai Denny Tegar SH MH, Dimana kliennya Enny bebas setelah Pengadilan Negeri (PN) Palembang yang diketuai Harun Yulianto SH MH memvonis bebas atas perkara dugaan penipuan dan pengelapan uang sebesar Rp 1.5 miliar.

“Klien kami didakwa atas kasus penipuan dan pengelapan, yang dituntut jaksa 3 tahun penjara. Alhamdulilah klien kami Enny dapat bebas, setelah 88 hari mendekam di Rutan Polda Sumsel,” ungkap Denny Tegas SH MH.

Dijelaskan Denny Tegar SH MH, prihal penahanan yang menjerat kliennya, dimana 3 bulan yang lalu dirinya sudah menyampaikan jika kasus yang tengah bergulir masuk ranah perdata bukan pidana, mengingat kliennya menjadi korban penipuan.

“Saya sudah katakan ini masuk ranah perdata, klien kami tertipu oleh pasangan suami istri Oktariana dan Odi sebesar Rp 1,8 miliar. Karena klien kami tidak punya uang lagi dan berjanji akan mengembalikan uang Rp 1,8 miliar itu dengan adanya Proyek Cangkang Sawit yang nilainya ratusan miliar,” terang Denny.

Masih dikatakan Denny, kliennya pun meminjam uang di bank yang tidak pernah cair. Akhirnya kliennya Enny meminjam uang kepada Adiyono Taslim pemilik Showroom Lestari Motor sebesar Rp 1,5 miliar dengan bunga Rp 75 juta perbulan, dua bulan Rp 150 juta dengan jaminan Sertifikat Rumah Enny senilai Rp 6 miliar.

Untuk dua suami istri (Oktariana dan Odi-red) yang menipu kliennya kini sudah mendekam di Rutan Pakjo dan Lapas Merdeka atas laporan kliennya dengan kasus yang berbeda.

“Ini kasus yang akhirnya menjerat klien kami menjadi terdakwa, dan hari ini alhamdulilah hakim memberikan keputusan yang tepat dan objektif, artinya keputusan yang benar -benar adil. Harapannya agar kita tidak salah langkah, ini harus dikaji lagi, ini menjadi peringatan kita semua, juga penegak hukum lainnya agar lebih cermat teliti dalam menelaah suatu peristiwa,” harapnya.

Sementara itu, Enny saat ditemui di gerbang Rutan Polda Sumsel, tak henti- hentinya mengucapkan rasa syukur dengan keputusan Hakim PN Palembang, yang dinilai sudah benar dan tepat atas kebebasannya. “Terima kasih kepada Tuhan, terima kasih kepada majelis hakim, terima kasih kepada penasihat hukum saya. Terima kasih Hakim sudah memberikan keputusan yang tepat, telah membebaskan saya dari segala tuntutan. Saya tidak terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan seperti yang diberitakan dan tuntutan jaksa. Saya tidak terpikir untuk melakukan suatu kejahatan,” ujarnya. (Ly).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *