Dua Spesialis Jambret Anak Bawah Umur dan Perempuan Dibekuk
PALEMBANG, MEDIASRIWIJAYA – Dua dari tiga, spesialis jambret dengan korban anak anak di bawah umur terutama perempuan, berhasil diringkus tim Opsnal Unit 1 Jatanras Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel. Di dua lokasi berbeda, Minggu (29/8).
Dua dari tiga tersangka yang diamankan yaitu Rendi Ariansyah dan tersangka Agung Wedi Supriadi, sementara tersangka Dendi saudara tersangka Rendi masih buron. Dalam beraksi, komplotan tersangka Agung yang pernah mendekam di penjara ini sangat meresahkan, setidaknya di Wilayah Hukum (wilkum) Polda Sumsel khususnya di Kota Palembang sudah beraksi 5 kali dengan korban anak anak di bawah umur terutama korban perempuan.
Komplotan tersangka ini ditangkap atas dasar laporan salah satu orang tua korban warga Jalan d i Panjaitan lorong kolam di mana anaknya yang berusia 10 tahun telah menjadi korban jambret (14/8) kemarin. Para tersangka dengan menggunakan 2 unit motor mencari mangsa anak kecil yang sedang bermain handphone di pinggir jalan. Melihat korban sedang bermain handphone on tersangka Rendi langsung mengambil paksa handphone merk Vivo 5S anak kecil tersebut tanpa ada perlawanan Langsung kabur.
Dari laporan tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan selanjutnya unit 1 pimpinan Kanit 1 AKP Oskar, didampingi Panit AKP Biladi Ostin dan Ipda Akil, langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Petugas berhasil menangkap tersangka Rendy di lokasi persembunyian di Desa Kasa Kecamatan Muara Kuang Kabupaten Ogan Ilir Sumsel sementara tersangka Agung ditangkap di dekat rel kereta api Jalan Sunan Kecamatan Kertapati kota Palembang terhadap tersangka Agung mendapat tindakan tegas sebutir timah panas bersarang di kaki kiri lantaran melawan petugas saat hendak ditangkap.
Selanjutnya kedua tersangka dan Barang bukti Satu unit handphone merk Vivo dan satu unit sepeda motor milik tersangka turut diamankan selanjutnya tersangka bersama barang bukti digelandang ke mapolda Sumsel untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasubdit III Kompol CS Panjaitan, didampingi Kanit 1 AKP Oskar, didampingi Panit AKP Biladi Ostin, membenarkan jika dua tersangka yang diamankan merupakan spesialis jambret hp anak anak dibawa umur yang meresahkan. “Ini pelaku 363 khususnya jambret HP termasuk juga kasus 365, yang mana tersangka ini sasarannya khusus anak anak yang pada saat bermain HP, para tersangka langsung merampas sambil mengancam dengan kekerasan,” ungkap Kompol CS Panjaitan, Senin (30/8).
Masih dikatakan Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel, kenapa para tersangka memilih korbanya anak anak khususnya anak perempuan karena lemah. “Benar sekali, anak anak khusus perempuan yang sifatnya yang tidak bisa melakukan perlawanan,” ujarnya.
Komplotan tersangka Agung CS melakukan aksi pencurian dengan kekerasan terhadap anak dibawah umur juga melakukan pengancaman terhadap korban menggunakan senjata tajam setidaknya ada 5 TKP yaitu di TKP Jakabaring danau OPI dua kali. TKP bukit. TKP Plaju JM dan TKP Plaju silaberanti cara bergonta-ganti pasangan setiap kali. “Saat ini yang kita kembangkan ada 5 TKP, mereka ini setiap beraksi bergonta ganti pasangan, maka itu jika ada warga yang ingin melapor kami persilakan, saat ini kami masih mengejar satu tersangka lagi,” ujarnya.
Sementara itu. Tersangka Agung, dengan mengunakan tongkat sambil menahan rasa sakit lantaran hadiah timah panas petugas, diakuinya jika sasaran anak kecil. “Kami merampas HP, sasaran tergantung kadang anak kecil perempuan, kami bertiga, aku bawa motor dan mengancam korban dengan pisau, dapat HP semua, dijual kadang dapat 300 ribu kadang 400 ribu, kami bagi bertiga, duetnya habis untuk makan beli rokok,” aku tersangka Agung. (Ly).




