Dua Komplotan Curanmor R4 Diringkus Tim Opsnal Polsek TL Kelapa
PALEMBANG, MEDIASRIWIJAYA – Dua komplotan curanmor R4, yang berhasil membawa perhiasan salah satunya berlian, berhasil diringkus Tim Opsnal Polsek Talang Kelapa Banyuasin lokasi persembunyian Kayu Agung Kabupaten Ogan Komreng Ilir (OKI) Sumsel.
Tersangka M Amin (28) dan Nazeli Parizal alias Ical (25) keduanya warga Mangun Jaya Kecamatan Kayu Agung Kabupaten OKI, datang mengunakan motor dengan modal kunci T, berhasil membongkar mobil korban Shinta Roilan, yang tengah terparkir di Klinik Tri Medika Pratama di Jalan Tanjung Api Api Kelurahan Talang Keramat Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin, Senin (28/7) sekitar pukul 18.30 wib.
Para tersangka, berhasil merusak kunci pintu mobil sebelah kanan dan langsung mengambil tas, yang ternyata berisi perhiasan emas, batu mulia hingga berlian, ditafsir mencapai Rp 60 juta.
Dari perhiasaan yang dicuri, tersangka Ical mengaku hanya bisa menjual perhiasan emas jenis gelang seharga Rp 12 juta, yang telah dibaginya. “Perhiasan emas bentuk gelang sudah kami jual seharga 12 juta, uangnya dibagi tiga, kalau punya saya dapat 3 juta sudah habis, buat anak berobat,” aku Ical. Kamis (19/8).
Sementara itu dirinya baru mengetahui jika perhiasan yang berhasil dicuri merupakan perhiasaan berlian, saat hendak dijual semua toko emas tidak berkenan membelinya.”Tidak ada yang berani nawar, kita sempat bingung mau jualnya ke mana, saya tahu itu berlian setelah seorang pemilik toko emas menggunakan alat yang mengatakan itu berlian, jadi dia tidak berani nawar,” jelasnya.
Penangkapan kedua tersangka, setelah petugas mengetahui keberadaan ke dua tersangka di kawasan Kayu Agung, di bawah pimpinan Iptu RN Panji, langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadapan kedua tersangka di tempat tinggal mereka. Selanjutnya para tersangka bersama barang bukti digelandang ke Mapolsek Talang Kelapa Banyuasin.
Kapolsek Talang Kelapa Banyuasin Kompol Haris Munandar, didampingi Kanit Reskrim Iptu RN Panji, membenarkan jika pihaknya berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti yang belum dijual tersangka. “Ke dua tersangka ini ditangkap di kawasan Kayu Agung tempat tinggal mereka, kedua tersangka ini jika kita lihat dari cara kerjanya mereka ini berpengalaman,” jelas Kompol Haris.
Keberhasilan menangkap kedua tersangka dan mengamankan barang bukti, korban Shinta Roilan sengaja datang ke Mapolsek Talang Kelapa Banyuasin dari Jakarta, hanya ingin mengucapkan rasa terimakasih atas kinerja jajaran Polsek Talang Kelapa Banyuasin. “Terima kasih kepada bapak Kapolsek, Kanit dan seluruh jajaran Polsek, karena telah menemukan perhiasan saya salah satunya berlian yang dicuri,” ujar Shinta.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun. Saat ini petugas masih melakukan pendalaman apakah masih ada TKP atau korban lain dari aksi para tersangka ini. (Ly).


Keterangan foto: IST – Dua tersangka yang berhasil diamankan beserta barang bukti yang tidak berhasil dijual para pelaku.




