DPRD Palembang Gelar Paripurna ke-25 MP III Tahun Kerja 2022
* Sampaikan Propemperda dan Rencana Kerja Dewan Tahun 2023
PALEMBANG, MEDIASRIWIJAYA – DPRD Kota Palembang kembali menggelar paripurna. Kali ini Paripurna ke 25 masa Persidangan (MP) III Tahun Kerja 2022 yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Kota Palembang, Senin (19/12/2022). Paripurna ke-25 masa persidangan (MP) ke III tersebut beragendakan penyampaian program pembentukan Perda (Propemperda) tahun 2023 oleh Bapemperda DPRD Kota Palembang. Sidang paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Palembang, Dauli, ST dan dinyatakan memenuhi kuorum dan terbuka untuk umum. “Paripurna dibuka resmi dan terbuka untuk umum. Sidang dihadiri berbagai elemen masyarakat dan forkompinda. Apresiasi terhadap Pemkot Palembang antara lain mendapatkan penghargaan Gatra Award 2022 Kategori Bidang Pemberdayaan UMKM, Penghargaan Sistem Merit Kebijakan ASN dengan Predikat Baik, dan Penghargaan Menko Ekuin Kota Terbaik II WIlayah Sumatera,” ujar Dauli, ST.
Selanjutnya, paripurna digelar dengan penyampaian Propemperda tahun 2023 DPRD Kota Palembang dan selanjutnya pencapaian rencana kerja (renja) yang disampaikan oleh Ketua Bapemperda DPRD Kota Palembang, Harya Prathysta Endhie P SH MH.
Harya menjelaskan, Pemkot Palembang telah menyampaikan usul rancangan program pembentukan Perda Kota Palembang tahun 2023 sebanyak 18 Raperda sesuai dengan surat Walikota Palembang tanggal 30 November tahun 2022. Kemudian lanjut Harya sesuai skala prioritas rancangan peraturan daerah dan pembahasannya, Bapemperda dan Pemkot Palembang telah sepakat ada sebanyak 18 Raperda usulan Pemkot Palembang dan 4 inisiatif DPRD Palembang. “Dengan ketentuan itu, OPD terkait Pemkot Palembang wajib menyiapkan draft Raperda, naskah akademik, dan dokumen pendukung lainnya agar pembahasan Raperda berjalan dengan baik,” kata Harya.
Agenda paripurna dilanjutkan dengan penyampaian rencana kerja DPRD Palembang tahun 2023 oleh Wakil DPRD Kota Palembang, Adzanu Getar Nusantara, SH MH. Dalam penyampaiannya, Adzanu mengatakan rencana kerja yang telah disahkan tersebut disusun dengan perencanaan agar rencana kerja dewan menjadi lebih fokus, berskala prioritas, terarah dan didasarkan pada prioritas.
Dikatakan Adzanu, dari rencana kerja itu juga dapat diperoleh gambaran terhadap apa yang akan dilakukan DPRD Kota Palembang ke depan. Mulai dari perencanaan sampai kesimpulan. “Untuk mendapatkan gambaran yang efektif dan komprehensif dengan tujuan sebagai landasan pengukuran evaluasi antara DPRD dengan perangkat daerah. Dari pembahasan mulai dari Pimpinan, panitia khusus, badan anggaran termasuk kegiatan reses maka disahkan rencana lima tahunan untuk pedoman bagi pimpinan dan anggota DPRD,” katanya. (adv)