DPRD Palembang Gelar Paripurna ke 18 Masa Persidangan II Tahun 2024
PALEMBANG, MEDIASRIWIJAYA – DPRD Kota Palembang menggelar Paripurna ke 18 Masa Persidangan II Tahun 2024 yang dilaksanakan pada Rabu 25 September 2024 bertempat di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kota Palembang. Rapat tersebut dibuka langsung Ketua DPRD Palembang serta diikuti oleh Penjabat (Pj) Walikota Palembang Ucok Abdurrauf Damenta dan anggota dewan lainnya.

Adapun agenda Paripurna kali ini antara lain membahas Laporan Bapemperda DPRD Kota Palembang terhadap pembahasan 2 Rancangan Peraturan Daerah dan Persetujuan Bersama. Selanjutnya membahas Raperda tentang Perubahan Keempat atas Perda No. 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Kota Palembang.Agenda paripurna selanjutnya adalah pembahasan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda No.3 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Dalam kesempatan ini, Pj Walikota A Damenta mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh anggota dewan. Khususnya Bapemperda DPRD Kota Palembang yang bersama-sama dengan Perangkat Daerah dan BUMD di lingkungan Pemerintah Kota Palembang telah melaksanakan pembahasan dengan baik dan lancar terhadap dua Raperda tersebut.

Terhadap hasil pembahasan Bapemperda DPRD Kota Palembang bersama Perangkat Daerah dan BUMD di lingkungan Pemerintah Kota Palembang dengan kesimpulan menyetujui Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga. “Perlu kami sampaikan bahwa produk hukum daerah ini adalah sebagai landasan yuridis bagi Kita dalam upaya menangani dan mengelola sampah di kota kita ini, demi mewujudkan Kota Palembang yang lebih bersih, lebih hijau, serta menjadikan sampah bukan sebagai masalah, tetapi sebagai sumber daya pontensial yang berharga,” ucapnya. (*)





