HeadlineHukum&KriminalPalembangPolda Sumsel

Ditresnarkoba Polda Sumsel Musnahkan BB Narkoba Periode Dua Minggu Terakhir September 2021

PALEMBANG,  MEDIASRIWIJAYA – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan (Sumsel), musnahkan barang bukti hasil ungkap kasus dua minggu terakhir bulan September 2021, sebanyak 3.149,88 gram bertempat di halaman Gedung Ditresnarkoba Polda Sumsel. Kamis (14/10).

Barang bukti sabu yang dimusnahkan merupakan sitaan dari 4 tersangka dengan 3 Laporan Polisi.yaitu tersangka Chairul Zikrisyah, tersangka Syawal Trisna dkk dan tersangka Agustus.

Untuk barang bukti yang dimusnahkan sabu seberat 3.171, 56 gram untuk pemeriksaan lab sebanyak 9,65 gram dan untuk pemeriksaan pengadilan sebanyak 12,09 gram sementara Barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 3.149, 88 gram. “Hari ini barang bukti yang kita musnahkan sebanyak 3.171,56 gram ini tangkapan dua minggu lalu, bulan september 2021 oleh Ditresnarkoba Polda Sumsel, disita dari empat tersangka dengan 3 LP,” ungkap Kompol Dwi Utomo Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Sumsel didampingi Kasubdit Penmas Bid Humas Polda Sumsel, AKBP Iralinsyah.

Dijelaskan Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Sumsel, bahwa kegiatan pemusnahan ini dilaksanakan 14 hari setelah ditangkap, selanjutnya sesuai ketentuan dan mengindari penyalagunaan narkoba harus dimusnahkan setelah ada penetapan dari persidangan. “Pemusnahan ini sesuai undang undang, 14 hari setelah penangkapan, setelah dilakukan mengecekan keasliannya maka harus dimusnahkan, dimana sebelumnya sudah disisihkan untuk pemeriksaan Lab dan persidangan,” jelasnya.

Dengan pelaksanaan pemusnahan ini ditresnarkoba Polda Sumsel berhasil menyelamatkan anak bangsa dari 3.171, 56 gram sabu di kali 6 orang sekitar 19.029 jiwa anak bangsa terselamatkan dari bahaya narkotika. (Ly).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *