google-site-verification: google09076e6a44bdb237.html Ditresnarkoba Polda Sumsel Melakukan Pemusnahan Barang Bukti Sita Hasil Ungkap Kasus Bulan Juni Hingga Agustus 2022 – Mediasriwijaya
HeadlineNasionalPalembangPolda SumselSUMSEL

Ditresnarkoba Polda Sumsel Melakukan Pemusnahan Barang Bukti Sita Hasil Ungkap Kasus Bulan Juni Hingga Agustus 2022

PALEMBANG,MEDIASRIWIJAYA – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan pemusnahan barang bukti sita hasil ungkap kasus Bulan Juni hingga Agustus 2022, dengan 9 Laporan Polisi. Bertempat dihalaman Pakir Gedung Ditresnarkoba Polda Sumsel, rabu (10/8).

Barang bukti yang akan dimusnahkan ini setelah adanya penetapan dari Pengadilan. Dan menghindari dari penyalagunaan barang bukti. Dari 9 Laporan Polisi dengan 14 tersangka diantaranya seorang Ibu Rumah Tangga (IRT). Ke 14 yersangka yang diamankan oleh Ditresnarkoba ini sebagian besar sebagai kurir dan pengedar, narkoba jenis sabu dan ganja di wilayah hukum Polda Sumsel. “Hari ini Ditresnarkoba melakukan pemusnahan sesuai dengan ketentuan UU barang bukti narkotika hasil pengungkapan harus dimusnahkan, ada 9 Laporan Polisi dengan 14 tersangka,” ungkap AKBP Joko Lestari, Wadir Resnarkoba Polda Sumsel.

Dijelaskan AKBP Joko. Ditresnarkoba Polda Sumsel, mengamankan barang bukti untuk narkoba jenis sabu dengan berat bruto 1.927,12 gram dan ganja sebanyak 19.390 gram. Oleh petugas disisihkan untuk pemeriksaan Lab sabu seberat 31,98 gram dan ganja sebanyak 0,39 gram. Untuk pemeriksaan pengadilan sabu seberat 35 gram dan ganja sebanyak 0,50 gram.

Sedangkan yang akan dimusnahkan sabu dengan berat bruto 1.856 gram dan ganja sebanyak 18,500 gram. Dari pemusnahan ini petugas berhasil menyelamatkan anak bangsa sebanyak 30.390 jiwa. Jelasnya. Untuk lokasi penangkapan yang berhasil diungkap dari bulan Juni hingga Agustus 2022, dikatakan Wadir Resnarkoba Polda Sumsel, tersebar di wilayah hukum Polda Sumsel. ” ada di palembang, ada di muratara, ada di muaraenim, pali dan yang paling banyak di Palembang, 14 orang yang kita amankan itu sebagian sebagai kurir dan pengedar,” ujarnya.

Oleh petugas setelah dilakukan pengecekan oleh tim latpor, narkoba jenis sabu dimusnahkan dengan cara diblender dicampur dengan cairan pembersih lalu dibuang ke saluran pembuangan. Sementara untuk jenis narkoba ganja dimusnahkan dengan cara dibakar. (Ly)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *