Ditresnarkoba Polda Sumsel Amankan Jaringan Internasional “Selundupkan” Sabu Via Jalur Perairan Sungai Musi
PALEMBANG, MEDIASRIWIJAYA – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan, mengamankan 3 orang jaringan narkoba internasional. Seorang penyuruh, kurir, dan seorang serang speedboad, saat hendak mengirim paket sabu melalui jalur perairan Sungai Musi menuju Bangka Belitung.
Penangkapan berasa informasi warga masyarakat, jika akan ada pengiriman sabu dari Aceh menuju ke Bangka Belitung dengan menggunakan jalur perairan Sungai Musi.
Petugas yang mendapat laporan langsung bergerak cepat, dan berhasil menangkap dua tersangka tersangka Rawalidi (37) warga Mayor Zen Lorong Terusan Laut Ry 15 Rw 3 Kelurahan Sei Selayur Kecamatan Kalidoni Palembang, ditangkap bersama serang speedboad, tersangka Zaliarfan (47), warga Desa Upang Karya Rt 6 Rw 2 Kecamatan Muara Telang Kabupaten Banyuasin.

Keduanya ditangkap di Dermaga Stasiun Kertapati Jalan Ki Merogan Palembang, Rabu (26/7) sekitar pukul 11.00 Wib. Saat sedangkan di dalam speedbboad yang akan berangkat ke Bangka Belitung. “Kita menangkap dua tersangka di Stasiun Kertapati, kita menangkap kurir membawa sabu 3.000 gram yang dibungkus tes Guanyinwang, dari hasil introgasi sabu dari Aceh mau dikirim ke Bangka Belitung, rencana dikirim dengan naik speedboat, saat hendak ditangkap ada di speedboat,” ungkap AKBP Harrisandi, SIK. Wadir Resnarkoba Polda Sumsel, Selasa (1/8).
Sementara tersangka Ahmad Sugianto (39) warga Jalan Abi Kusno Cokro Suyono Kelurahan Kemang Agung Kertapati Palembang, bertugas sebagai penyuruh ditangkap esoknya. “Setelah kita kembangkan, kita kembali menangkap tersangka Ahmad Sugianto, yang bertugas sebagai penyuruh untuk mengantar barang ke Bangka Belitung,” ujarnya.
Akan tetapi, untuk pengembangan petugas hanya menampilkan dua tersangka saja yaitu tersangka Rawalidi dan Zaliarfan saja, bersama barang bukti 3 kilogram narkoba jenis sabu yang dikemas dalam kemasan tea cina bertuliskan Guanyinwang, 5 unit handphone, satu buah tas ransel dan satu buah kapal speedboat.
Ke tiga tersangka ini, dikatakan Wadir Resnarkoba Polda Sumsel merupakan jaringan internasional yang masih dalam pengembangan petugas untuk mengungkap siapa pemilik asal barang haram tersebut. “Mereka ini jaringan internasional, asal barang dari Aceh, saat ini kasus masih kita lakukan pendalaman untuk mengungkap bandar besarnya.” tegasnya.
Menurut pengakuan tersangka Rawalidi, dirinya sudah 3 kali bertugas mengantar sabu dengan mendapat imbalan setiap kali mengantar sabu dari tersangka Ahmad Sugiarto.
“Jadi kurir baru 3 kali antar sabu pak, sekali antar dapat Rp 5 juta pak, disuruh anter sabu ke Bangka Belitung, menggunakan speed,” akunya.
Hal senada juga disampaikan tersangka Zaliarfan, awalnya dirinya tidak mengetahui jika speed disewa untuk antar paket sabu, dengan imbalan uang Rp 4,5 juta.”Saya sudah menyelesaikan speed selama 1 tahun, sekali berangkat speed disewa seharga Rp 4,5 juta, tujuan antar sama ke bangka saja, cuma sepuluh kali mereka nyewa,” akunya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara hukuman mati dan seumur hidup. (Ly).




