HeadlineHukum&KriminalNasionalNUSANTARAPalembangPolda SumselSUMSEL

Ditreskrimsus Polda Sumsel Gerebek Lokasi Pembuatan Mikol Oplosan

PALEMBANG, MEDIASRIWIJAYA – Unit 4 Subdit 1 Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan (Sumsel), mengerebek lokasi pembuatan minuman alkohol (Mikol) oplosan merek ‘Mansion House’ Produksi Rumahan beromset puluhan juta di kawasan Jalan Nusantara Perumahan Nusantara No A1 Rt 09 Rw 03 Kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang Alang Lebar Palembang, Kamis (20/1).

Pengerebekan yang dipimpin langsung Kasubdit 1 Indagsi, Kompol Hadi Syaefuddin mengamankan seorang pemilik Mikol Oplosan, Robbi Sugara (33) warga Muba. Dengan barang bukti berupa, 46 dus masing-masing satu dus berisi 48 botol total 2.208 botol, mikol merek Mansion House dengan rincian Mansion House Whisky 38 dus atau 1.084 botol dan Mansion House Vodka 8 dus atau sekitar 384 botol. 2 drum warna biru berisi alkohol. 11 karung botol kosong. 19 dus botol kosong. 5 bal kardus. 1 buah alat pres botol. Satu kantong label Mansion House Whisky dan label Mansion House Vodka.

Penangkapan Robbi Sugara, berawal dari informasi warga masyarakat kepada pihak kepolisian, bahwa ditemukan minuman beralkohol palsu tanpa izin edar yang berada di Kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang – Alang Lebar Palembang.

Dari temuan tersebut, anggota kepolisian melakukan penyelidikan. Dan menangkap pelaku dengan cara memesan mikol oplosan ini dengan cara COD. Dari hasil pengembangan awal petugas tidak mengetahui jika ada Home Industri Mikol oplosan mengingat pengakuan tersangka hanya membeli dari Jakarta.

Saat petugas melakukan pengeledahan pada handphone tersangka, terdapat CCTV yang terhubung pada handphone tersangka, dan saat diperiksaan ternyata tersangka pemilik home industri Mikol oplosan yang dapat dipantaunya melalui handphone.

Direskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Barly Ramdhani didampangi Kasubdit Tipid I Indagsi AKBP Hadi Syaifuddin mengatakan dari hasil pengerebekan pihaknya mengamankan satu orang pelaku yakni Robby Sugara (33). “Kegiatan produksi minuman alkohol palsu ini sudah berlangsung selama lima bulan. Minuman beralkohol palsu yang diproduksi oleh pelaku ada tiga jenis yakni Mansion House, Whiskey dan Vodka,” katanya.

Atas ulahnya pelaku dikenakan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) Huruf D dan F Undang – undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 140 Jo Pasal 86 ayat (2) undang – undang RI Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan. “Hukum penjara maksimal 5 tahun atau denda Rp 4 miliar,” pungkasnya.

Hal senada juga disampaikan Kasubdit Tipid I Indagsi AKBP Hadi Syaifuddin, mengatakan pelaku Robby Sugara memasarkan minuman alkohol palsu ini hampir di sebagian wilayah Sumsel seperti Ogan Ilir, Baturaja, Muaraenim, Tanjung Enim dan Prabumulih. Selain itu ia juga memasarkan ke luar Sumsel yakni Bengkulu. “Untuk omset, selama 5 bulan ini omsetnya per dusnya seharga Rp 450 ribu, 1 minggu untuk satu kabupaten OI Baturaja hingga Bengkulu yang bersangkutan bisa mengirim sampai 50 dus,” katanya.

Untuk cara produksi mikol oplosan, dijelaskan Hadi, prosesnya pelaku mencampur minuman mentah dengan alkohol sebesar 20%. “Dari pengakuan pelaku ia mendapat alkohol dari Jakarta dan belajar dari teman,” tuturnya.

Masih dikatakan Hadi, langkah selanjutnya yang akan dilakukan pihaknya untuk memeriksakan kandungan alkohol yang ada pada minuman tersebut ke laboratorium. “Minuman ini akan kita bawa ke laboratorium untuk diperiksa berapa kadar alkohol yang digunakan pelaku dalam minuman palsu ini apakah bisa digunakan untuk manusia atau tidak, apalagi pengakuan alkohol ini didapat dari Jakarta,” ujarnya.

Sementara itu, Robby Sugara mengatakan ia belajar membuat minuman alkohol palsu itu belajar dari teman. “Belajar dari teman, air campurannya alkohol 20%, yabg mesan dari Bengkulu, Baturaja, Prabumulih di Sumsel ini sudah lama sekitar 5 bulan.Produksinya seminggu hanya 5 dus omsetnya sebulan adalah Rp 10 juta, di ju 450 perdus isi 48 botol,” akunya. (Ly).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *