HeadlineHukum&KriminalNasionalNUSANTARAPalembangPolda SumselSUMSEL

Ditreskrimsus Polda Sumsel Amankan Pelaku Penyalahgunaan Pengangkutan dan atau Niaga BBM Subsidi Pemerintah

PALEMBANG, MEDIASRIWIJAYA – Anggota Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan (Sumsel), mengamankan satu orang sopir pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar, diduga akan dijual kembali. Di kawasan Jalan Gumari Rt 03 Rw 02 Dusun II Desa Sidodadi Kecamatan Belitang 1 Kabupaten OKU Timur, Kamis (24/11) sekitar pukul 10.30 Wib.

Pelaku berinisial TH warga Desa Sidodadi Kelurahan Belitang Kabupaten OKU Timur, tertangkap tangan oleh petugas saat sedang merapikan terpal mobil pick up yang ternyata sedang bermuatan beberapa dirigen yang diduga berikan BBM jenis solar, yang rencananya akan dijual kembali ke masyarakat selaku konsumen.

“Pelaku TH ini tertangkap tangan sedang memperbaiki terpal mobil pick up yang ternyata berisi dirijen berisi BBM jenis solar yang rencana akan dijualnya ke konsumen,” ungkap Dirkrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Barly R, Senin (28/11).

Dikatakan Dirreskrimsus Polda Sumsel, selain mengamankan pelaku TH, petugas juga mengamankan 1 mobil pick up merk Daihatsu warna putih No.Pol : BE 8681 ZF. 22 jerigen kapasitas 35 Liter berisikan BBM jenis solar subsidi. 70 (buah dirigen kapasitas 35 Liter dalam keadaan kosong. 1 buah timbangan. 2 buah corong. 1 buah selang ukuran lebih kurang 1,5 meter. 1 buah buku catatan dan 1 unit Handphone merk Vivo Y 121 warna biru.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku TH dab barang bukti diamankan di Ditreskrimsus Polda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dan dijerat dengan Undang Undang Migas. “Pelaku kita jerat dengan Pasal 55 undang undang no 22 tahun 2001 Tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah pada Pasal 40 angka 9 Undang – undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, yang berbunyi tentang penyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bbm subsidi pemerintah.” jelas Kombes Pol Barly. (Ly).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *