google-site-verification: google09076e6a44bdb237.html Diduga Pengaruh Miras Pemuda ini Tertangkap Tangan Mencuri Uang Puluhan Juta Dari Brangkas Toko Alfamart Di Kawasan RE Marthadinata – Mediasriwijaya
HeadlineNasionalPalembangSUMSEL

Diduga Pengaruh Miras Pemuda ini Tertangkap Tangan Mencuri Uang Puluhan Juta Dari Brangkas Toko Alfamart Di Kawasan RE Marthadinata

PALEMBANG,MEDIASRIWIJAYA – Diduga pengaruh minuman keras (miras) pemuda di Kota Palembang, Fetra Pratama (19), tertangkap tangan mencuri uang puluhan juta dari brangkas Toko Alfamart, dikawasan Jalan Simpang Sekolah Jalan RE Marthadinata Kelurahan 02 Ilir Kecamatan Ilir Timur (IT) 2 Palembang setelah sempat minta izin ke kamar kecil untuk buang hajar. Kamis (10/2) pukul 21.48 wib.

Tersangka Fetra datang ke Toko Alfamart saat posisi Toko mau tutup menumpang ke kamar mandi, saat menuju ke kamar mandi yang berada di lantai dasar, tiba tiba tersangka naik ke lantai dua, tempat brangkas berada. Tersangka yang melihat kunci brangkas diatas brangkas langsung membuka dan mengambil uang tunai Rp 31.800.000. Tidak sampai di situ. Fetra, Warga Jalan Peltu Tulus Yahya Lorong Bersama 2 Kecamatan IT 2 Palembang, saat hendak turun memasukan uang ke dalam saku celana, tersangka sempat meminta kantong kresek warna hitam kepada petugas. Sial. Aksi pencurian yang dilakukan tersangka rupanya sudah diketahui petugas alfamart, yang langsung menghubungi pihak kepolisian dalam hal ini Polsek IT 2 Palembang. Petugas yang mendapat laporan bergerak cepat ke TKP.

Benar saja saat petugas tiba di TKP, tersangka masih berada dan hendak keluar dari Toko Alfamart. Dari tangan tersangka petugas juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp 31.800.000. Selanjutnya tersangka dan barang bukti digelandang ke Mapolsek IT 2 Palembang untuk proses hukum selanjutnya. “Tersangka ini mencuri uang 31.800.000 dari brangkas Toko Alfamart, modusnya pura pura ke kamar mandi pada saat toko mau tutup,” ungkap Kapolsek IT 2 Palembang. Kompol Yuliansyah didampingi Kanit Reskrim, Iptu Firmansyah. Minggu (13/02).

Masih dikatakan Kapolsek IT2 Palembang, gerak cepat anggota dilapangan berhasil menangkap tersangka, dan atas perbuatanya tersangka dijerat Pasar 363 KUHP. “Iya tersangka tertangkap tangan, tersangka kita jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun ke atas,”

Sementara itu tersangka Fetra, dengan tangan diborgol, dihadapan petugas mengakui jika dirinya mencuri uang, dengan alasan ke kamar kecil dalam kondisi mabuk minuman keras jenis osoka. “Saya masuk ke dalam numpang buang air besar, lihat brangkas ada kuncinya saya buka ada uang lalu saya ambil, waktu itu saya posisi mabuk,” ungkap tersangka Fetra.

Masih dikatakan tersangka Fetra, dirinya di tangkap saat berada didepan toko,” saya ditangkap tanpa perlawanan saat berada di depan, uang masih di saku celana,” akunya. (Ly).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *