google-site-verification: google09076e6a44bdb237.html Diduga Cabuli Lima Murid, Guru Ngaji Privat Diringkus   – Mediasriwijaya
HeadlineHukum&KriminalPalembangPolda SumselSUMSEL

Diduga Cabuli Lima Murid, Guru Ngaji Privat Diringkus  

PALEMBANG, MEDIASRIWIJAYA –  Guru ngaji privat di Kota Palembang, MF (19) diduga melakukan pencabulan kepada lima anak didiknya yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) di dalam kamar mandi, rumah orang tua pelaku.

MF, warga Jalan Ir HM Idris Musa Kelurahan Sukamulya Sematang Borang Palembang, berhasil diringkus penyidik Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan (Sumsel), setelah adanya laporan salah satu orang tua korban pencabulan.

Penangkapan tersangka MF, dipimpin langsung oleh Ipda Dedy Yanto, Kanit 1 Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sumsel, Selasa (01/3) sekitar pukul 16.00 wib di rumahnya.

Selain mengamankan pelaku MF, petugas juga menyita beberapa barang bukti berupa, pakaian ke tiga korban yang dikenakan saat kejadian, akte kelahiran para korban dan baju tersangka diamankan di Mapolda Sumsel. “Kita berhasil mengamankan seorang diduga pelaku pencabulan anak didiknya, anak pengajian yang diajarkan oleh tersangka, korban,” ungkap Kasubdit IV PPA Polda Sumsel. Kompol Masnoni,  Sabtu (12/3).

Untuk modus, dijelaskan Kompol Masnoni. Saat para sebanyak 5 orang diantaranya korban SJ (7), SH (9) dan HS (7) seperti biasa belajar ngaji di rumah tersangka, saat itu Jumat (14/1) pukul 12.00 wib tersangka MF mengajarkan kepada para korban cara berwudhu di dalam kamar mandi rumah tersangka.”Modusnya tersangka memegang saat mengajarkan cara berwudhu di kamar mandi, untuk saat ini korban ada 5 usia antara 7 tahun hingga 9 tahun, tersangka ini guru ngaji yang datang ke rumah rumah, korban ini masih tetangga tersangka,” jelasnya.

Terungkapnya kasus asusila setelah salah seorang korban, mengeluh sakit saat buang air kecil kepada orang tuanya, saat diperiksa ternyata orang tua korban shok mengetahui jika anaknya menjadi korban pencabulan oleh guru ngajinya sendiri.

Atas perbuatannya tersangka MF, dijerat dengan Pasal dan ancaman pidana Pasal 82 UU No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU No 10 Pasal 76 Huruf D UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Sementara itu tersangka MF, dari awal kasus digelar hingga sesi diwawancarai tidak berkenan memberikan komentar bahkan terus berteriak ‘fitnah’. “Itu fitnah, kiya tunggu saja di pengadilan saja ‘ No Comment,” ujar bung no comment ini sambil meninggalkan awak media menuju sel tahanan. (Ly).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *