EkonomiHeadlineNasionalNUSANTARAPalembangSUMSEL

Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel: Tugas Kami Terus Mengedukasi Masyarakat Khusus Pelaku Usaha dan Pekerja

PALEMBANG, MEDIASRIWIJAYA – Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel, Eko Purnomo mengatakan dirinya bersama jajaran mempunyai tugas di tahun 2022 ini yaitu terus mengedukasi masyarakat khususnya para pelaku usaha dan pekerja. “Tugas kami di Tahun 2022 BPJAMSOSTEK Sumbagsel untuk terus mengedukasi masyarakat khususnya para pelaku usaha dan pekerja di Sumbagsel baik PU maupun BPU semua sudah terlindungi oleh manfaat program dari BPJAMSOSTEK. Kami memastikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan tetap berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi peserta dan juga perlindungan yang optimal kepada peserta termasuk ketika peserta memasuki hari tuanya agar lebih sejahtera,” ujar Eko Purnomo saat bincang santai dengan para insan pers di Palembang, Kamis (16/2).

Didampingi sejumlah pejabat di lingkungannya seperti Y. Aris Daryanto Asisten Deputi Wilayah Bidang Kepesertaan, Mayriwan Ekaputra (Asisten Deputi Wilayah Bidang Wasrik dan MMR), Eko menyebutkan bahwa sepanjang tahun 2022 BPJAMSOSTEK Sumbagsel telah membayarkan klaim sebesar 25.880 kasus atau Rp. 329.991.801.272,- khususnya di Sumatera Selatan sebesar 8.865 kasus atau Rp. 123.335.145.698,- (data Per 15 Februari 2022).

Untuk cakupan Kepesertaan BPJAMSOSTEK Sumbagsel sepanjang tahun 2021 pada sektor Penerima Upah (PU) tenaga kerja aktif sebesar 980.006 atau capaiannya sebesar 91.68% untuk sektor Bukan Penerima Upah (BPU) sebesar 163.316 atau 75.75% sedangkan untuk sektor Jasa Kontruksi capaian sepanjang 2021 sebesar 664.713 atau 53.18%.

Pada kesempatan ini Eko juga menjelaskan tentang isu yang tengah berkembang yaitu perubahan persyaratan klaim JHT. “Perubahan persyaratan klaim JHT menjadi usia 56 tahun sesuai Permenaker 2 tahun. Menyikapi terbitnya Permenaker No. 2 Tahun 2022 dan segala bentuk isu yang berkembang di masyarakat, dapat kami sampaikan bahwa sejarah produk hukum terkait tata cara pencairan Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan di antaranya
Undang Undang Nomor: 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, pada pasal 37 ayat (1) berbunyi “Manfaat jaminan hari tua berupa uang tunai dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.”
Permenakertrans Nomor : 12 Tahun 2007 tentang petunjuk teknis pendaftaran kepesertaan, pembayaran iuran, pembayaran santunan, dan pelayanan jaminan sosial tenaga kerja, menyatakan bahwa Jaminan Hari Tua dibayarkan ketika usia pensiun 55 tahun dan jika tenaga kerja sudah non aktif dapat dibayarkan setelah kepesertaan minimal 5 tahun dengan masa tunggu 96 bulan, yang kemudian direvisi lagi menjadi 5 tahun 1 bulan.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 46 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan program JHT menyatakan bahwa manfaat Jaminan Hari Tua dibayarkan ketika memasuki usia pensiun 56 tahun,” katanya.

Menurutnya, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 60 Tahun 2015 yang dikuatkan oleh Permenaker Nomor 19 tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Manfaat Jaminan Hari Tua menyatakan bahwa pengambilan JHT dapat dilakukan jika tenaga kerja sudah berhenti bekerja dengan masa tunggu satu bulan. Permenaker No. 2 Tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua ditetapkan pada tanggal 2 Februari 2022, mencabut Permenaker Nomor 19 tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Manfaat Jaminan Hari Tua sebagai berikut :
Perubahan mengenai syarat pengambilan jaminan hari tua pada pasal (3) yang berbunyi “Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun.”

Lebih jauh dikatakannya. bahwasanya Program Jaminan Hari Tua (JHT) diselenggarakan dengan tujuan untuk memberikan manfaat uang tunai kepada peserta saat peserta memasuki usia pensiun 56 tahun, atau pada saat peserta mengalami cacat total tetap. Selain itu JHT dapat juga diberikan kepada ahli waris sesuai dengan ketentuan apabila peserta meninggal dunia. Adanya perubahan ketentuan pengambilan JHT ini sebenarnya untuk memastikan atau menjamin kesejahteraan peserta/keluarganya di masa depan saat peserta memasuki hari tua atau mencapai usia tidak produktif, dan bukan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan yang sifatnya jangka pendek di usia produktif. Dengan adanya perubahan ini diharapkan manfaat JHT (secara jumlah) lebih optimal dapat dirasakan oleh peserta dan hari tua peserta lebih sejahtera. maka BPJS Ketenagakerjaan butuh waktu yang lebih panjang untuk mengatur return agar lebih optimal, sehingga kebijakan mengunci dana tersebut dapat diambil pada usia 56 tahun sudah tepat karena dana JHT ini merupakan dana untuk hari tua pekerja, bukan sebagai dana darurat pekerja. “Terhadap dana JHT Bapak/Ibu tersebut dapat kami pastikan tetap aman dan kami kelola secara transparan dan prinsip kehati-hatian dengan pemberian imbal hasil yang kompetitif yakni minimal setara rata-rata bunga deposito Bank Pemerintah. Dana JHT tersebut tetap menjadi hak Bapak/Ibu dan dapat Bapak/Ibu ambil saat mencapai usia 56 tahun. Pengajuan klaim JHT dapat dilakukan melalui kanal-kanal layanan BPJS Ketenagakerjaan baik fisik di Kantor Cabang, layanan elektronik (online) melalui Layanan Tanpa Kontak Fisik (LAPAK ASIK) atau aplikasi digital Jamsostek Mobile (JMO). Dalam hal Bapak/Ibu telah memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun, sebelum memasuki usia 56 tahun Bapak/Ibu dapat mencairkan dana JHT dengan ketentuan sebagai berikut: maksimal 10% (sepuluh persen) dari saldo JHT Bapak/Ibu untuk persiapan memasuki usia pensiun, atau maksimal 30% (tiga puluh persen) dari saldo JHT Bapak/Ibu untuk pemilikan rumah,’ tambahnya.

Selanjutnya, berdasarkan amanat Undang Undang Nomor : 11 Tahun 2020 tentang Ciptakerja yang dikuatkan lagi dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP, bahwa peserta BPJAMSOSTEK yang mengikuti 4 program BPJAMSOSTEK yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP) dan ditambah Jaminan Kesehatan (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan berhak mendapatkan manfaat JKP yang sudah dapat dirasakan manfaatnya per 1 Februari 2022 berupa: uang tunai; akses informasi pasar kerja; dan pelatihan kerja.
Manfaat uang tunai diberikan selama 6 (enam) bulan dimana 3 (tiga) bulan pertama diberikan sebesar 45% dari upah maksimal Rp. 5.000.000,-, dan 3 (tiga) bulan berikutnya sebesar 25% dari upah maksimal Rp. 5.000.000,-. sehingga selama 6 (enam) bulan Bapak/Ibu dapat memperoleh manfaat uang tunai total maksimal Rp. 10.500.000,-

Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel besrta jajaran bersilaturahmi dan tatap muka dengan awak media baik media lokal maupun media nasional yang bertugas di wilayah Sumsel dan Ketua PWI Sumsel Firdaus Komar. Menurut Eko, keinginan bersinergi dengan insan pers sudah terbersit sejak pertama bertugas di Sumbangsel ini. Diakui Eko, untuk memperkenalkan berbagai produk lembaganya tak mungkin lepas dari peran media. (iah)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *