TNI

Danramil Jajaran Kodim 1207/BS Hadiri Rapat Evaluasi Penanganan Covid-19 di Ruang Rapat Walikota Pontianak

Pontianak – Turut hadir dalam kegiatan diantaranya Walikota Pontianak yang diwakili Sekretaris Satgas Covid-19 Kota Pontianak Bapak Iwan Amriadi, Kadiskes Kota Pontianak, Kapolresta Pontianak, Plh. Danramil 1207-02/Pontianak Selatan, Danramil 1207-04/Pontianak Timur, Kapolsek Pontianak Selatan, Kapolsek Pontianak Timur, Camat Pontianak Selatan, Pontianak Tenggara dan Timur. Kamis (10/06/2021)
Dalam sambutannya, Sekretaris Satgas Covid-19 Kota Pontianak Bapak Iwan Amriadi mengatakan, “Mari bahu-membahu mencegah penyebaran covid-19 dengan cara melakukan penanganan sesuai protokol kesehatan yang direkomendasikan oleh pemerintah pusat, kita baru saja mendapatkan intruksi dari Mendagri No. 1 Tahun 2021 tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran covid-19” ujarnya.
“Kepada para camat agar menghidupkan kembali tim gugus tugas di kecamatan dan agar diintruksikan juga kepada lurah agar dapat membentuk tim gugus tingkat bawah” tutur Iwan.
Sementara itu, Danramil 1207-04/Pontianak Timur Mayor Inf. Teguh Rohman menyampaikan, “Kami tidak berkekuatan hukum untuk melakukan penegakan yang tegas pada kegiatan pernikahan dan kami juga hanya membekup setiap kegiatan patroli gabungan penegakan disiplin protokol kesehatan covid-19” pungkasnya.
“Dengan banyaknya pasien covid-19 yang dirawat di RSUD sehingga menjadi penuh agar kedepannya menjadi perhatian kita untuk mencari solusinya, serta posko-posko pengetatan yang ada akan diaktifkan kembali dan akan ditingkatkan hingga tingkat kelurahan” ujar Danramil.
Dalam paparannya, Kadinkes Kota Pontianak Dr. Sidiq Handanu, M.Kes., mengatakan bahwa rapat koordinasi ini dilaksanakan karena masih banyaknya kasus covid-19 di wilayah Kota Pontianak. Sampai saat ini RS atau tempat-tempat isolasi bagi pasien covid-19 sudah terisi hampir 95%, ventilator yang ada sekitar 35 buah.
Langkah-langkah yang dilakukan antara lain melaksanakan pelaksanaan PPKM mikro sampai ke tingkat RT yang dilakukan oleh satgas / gugus tugas covid-19 melalui himbauan dan edukasi tentang prokes meliputi 3M, melaksanakan tracing kontak erat pasien covid-19 dan mengkoordinasikan dengan tim kesehatan bila ditemukan warga yang terindikasi covid-19 untuk penanganan lebih lanjut dan masing-masing wilayah juga nenyiapkan tempat-tempat karantina / isolasi bagi pasien covid-19.
(Pendim 1207/BS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *