Bupati Panca Larang Pegawai Bermain Judi Online
INDRALAYA, MEDIASRIWIJAYA –Pemkab Ogan Ilir mewanti-wanti para pegawai, baik ASN maupun non ASN agar tak bermain judi online terutama di saat jam kerja. Setelah melakukan pembahasan pada rapat, Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar mengeluarkan surat edaran terkait hal ini. “Sudah dikeluarkan surat edaran. ASN maupun non ASN di lingkungan Pemkab Ogan Ilir dilarang main judi online,” tegas Panca, Selasa (27/8). Secara umum, Surat Edaran (SE) Bupati Ogan Ilir Nomor : 100.3.4/814/D.KISP/V/2024 itu mengatur tentang keamanan data dan pencegagahan penyalahgunaan internet.
Dasar dikeluarkannya SE tersebut berdasarkan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan Instruksi Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomor 1 Tahun 2023 tentang pemberantasan judi online. “Dilarang main judi online pada saat kerja maupun di luar jam kerja,” kata Panca menegaskan.
Kepala perangkat daerah silakan berkoordinasi kepada Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian, jika terjadi insiden keamanan siber. “Untuk pegawai yang main judi online, sanksinya mulai teguran hingga sanksi disiplin,” tandas Bupati Panca.(Ber)




