Bupati Muara Enim Ajukan Hibah Lahan 3 Hektar ke BULOG, Perkuat Ketahanan Pangan Daerah
MUARAENIM, MEDIASRIWIJAYA — Bupati Muara Enim menyampaikan penjelasan terkait rencana pemindahtanganan aset daerah berupa hibah tanah kepada Perusahaan Umum BULOG dalam Rapat Paripurna ke-VI DPRD Kabupaten Muara Enim Tahun 2026. Agenda ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam memperkuat ketahanan pangan serta mendukung kesejahteraan petani.
Dalam sambutannya, Bupati menjelaskan bahwa hibah tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 yang telah diperbarui melalui Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Aturan tersebut mengamanatkan bahwa pemindahtanganan aset, khususnya berupa tanah dan bangunan, harus mendapatkan persetujuan DPRD.
Objek hibah berupa lahan seluas 30.000 meter persegi atau 3 hektar yang berlokasi di Jalan Prabumulih–Muara Enim, Desa Penanggiran, Kecamatan Gunung Megang. Lahan tersebut merupakan bagian dari aset milik Pemkab Muara Enim seluas 50 hektar yang telah tercatat sejak tahun 2005.
Bupati menegaskan bahwa lahan tersebut akan dimanfaatkan untuk pembangunan Gudang BULOG, sentra penggilingan padi, serta infrastruktur pendukung lainnya. Keberadaan fasilitas ini diharapkan mampu meningkatkan penyerapan hasil panen petani, khususnya gabah dan jagung, sehingga dapat menekan potensi kerugian akibat anjloknya harga saat musim panen raya.
Selain itu, hibah ini juga bertujuan menjaga stabilitas harga dan ketersediaan stok pangan, sekaligus menjadi cadangan logistik dalam menghadapi potensi krisis pangan akibat gangguan produksi maupun bencana. Upaya ini juga sejalan dengan program prioritas daerah, seperti Program Sembako Murah Membara. “Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat ketahanan pangan, tidak hanya di tingkat lokal tetapi juga nasional,” ujar Bupati di hadapan pimpinan dan anggota DPRD.
Proses hibah sendiri telah melalui sejumlah tahapan, mulai dari permohonan resmi BULOG, kajian kelayakan oleh dinas terkait, hingga pengajuan persetujuan kepada DPRD. Selanjutnya, jika disetujui, akan dilanjutkan dengan penetapan kepala daerah, penandatanganan naskah perjanjian hibah, serta serah terima aset.
Di akhir penyampaiannya, Bupati berharap DPRD Kabupaten Muara Enim dapat memberikan persetujuan atas rencana hibah tersebut demi kepentingan masyarakat luas, khususnya dalam mewujudkan ketahanan pangan yang berkelanjutan di Bumi Serasan Sekundang.(Adib)




