EkonomiHeadlineNasionalNUSANTARAPalembangSUMSEL

BSPJI Palembang Siap Pendampingan, Konsultasi, Pelayanan Jasa Industri hingga Sertifikasi Standarisasi

 

  • Buka Layanan Sertifikasi SNI Pempek Mulai Tahun Ini

PALEMBANG, MEDIASRIWIJAYA – Kepala Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Palembang (BSPJI) Palembang, Syamdian, ST, M. Si mengatakan BSPJI dulunya merupakan Baristand (Badan Riset dan Standarisasi Industri) sejak 2022 berdasarkan PermenP No 1 Tahun 2022 bertransformasi menjadi Balai Standarisasi Pelayanan Jasa Industri (BSPJI).  “Tugasnya melakukan pendampingan, konsultasi, pelayanan jasa Industri hingga sertifikasi standarisasi dan lain sebagainya. “BSPJI juga  melakukan pembinaan UMKM,  seperti pembinaan untuk tekhnologi proses agar produknya lebih bermutu sesuai dengan standar yang disyaratkan. Kalau ada kesempatan akan dilakukan sertifikasi SNI,” kata Syamdian saat menggelar silaturahmi dengan unsur media, Selasa 2 Juli 2024.

Didampingi sejumlah pejabat di lingkungan BSPJI Palembang seperti  Dr. Popy Marlina S.SI, M.Si (Ketua Tim Standardisasi  Dan Sertifikasi), Febri Guswandi S.E., M.Si (Kepala Sub. Bagian Tata Usaha), Dr. Rahmaniar S.T., M.Si (Fungsional Pembina Industri Madya) dan Mirza Firdyah  Astari S.T., M.Si (Ketua tim Pengembangan Jasa Industri), Syamdian menambahkan bahwa pihaknya juga khusus tahun ini buka layanan Sertifikasi SNI Pempek.

Menurutnya, Palembang yang dikenal akan makanan khasnya Pempek yang menjadi oleh – oleh favorit sayangnya belum banyak dimanfaatkan pelaku usaha Pempek untuk membuka sertifikasi SNI ini. Untuk pempek di LSPO BSPJI Palembang belum ada sejauh ini.”Ini karena di LPSO Palembang baru tahun ini membuka layananan sertifikasi SNI pempek dan sejauh ini belum ada juga pelaku usaha yang mengajukan sertifikat SNI,” tambahnya.

Pada kesempatan ini secara bergantian, beberapa pejabat di lingkungna BSPJI Palembang menjelaskan detail hal-hal informatif yang menjadi atensi awak media. Di antaranya prihal perkembangan pembuatan SNI. “Sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) akan membantu suatu produk memiliki nilai jual lebih, karena konsumen akan merasa lebih percaya dan aman ketika membeli produk seperti ini,”ujar Dr Poppy.

Selanjutnya, dikatakannya, bahwa kalaupun ada pelaku usaha Pempek di Palembang yang sudah mendapatkan sertifikasi SNI ini mereka urus di LPSO BSPJI Lampung. “Nah sekarang kalau pelaku usaha Pempek di kota Palembang ingin mengajukan sertifikasi SNI dapat melalui BSPJI Palembang,” katanya.

Terkait pembuatan SNI, disebutkan bahwa semua UMKM dapat melakukan sertifikasi SNI, asal memenuhi syarat yang dibutuhkan dalam pelayanan jasa, seperti jasa pengujian seperti beberapa sample yang harus dikirimkan, memang ada pengenaan biaya, tapi ini tergantung jasa yang digunakan, nilai investasi dari UMKM yang melakukan.  Sejauh ini, UMKM yang sudah tersertifikasi SNI di Sumsel ada beberapa komoditi, yaitu garam, kopi, kerupuk dan kemplang yang dibantu CSR PT Pusri. “jumlah nya sekitar 10,” ujarnya.

Prihal Sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) ini ada yang bersifat wajib, seperti air minum dalam kemasan (AMDK) dan SNI yang bersifat sukarela, seperti madu, kopi bubuk, Pempek dan lain sebagainya. (saf)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *