HeadlineNasionalNUSANTARAPalembangSUMSEL

Belum Sempat Bertemu Pembeli, Pria Ini Ditangkap Karena Menjual Senpira

PALEMBANG, MEDIASRIWIJAYA – Panji Septiadi (34) buruh bangunan di Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan (Sumsel), hanya bisa pasrah saat hendak mengantar pesanan senjata api rakitan menuju sang pembeli, dirinya tertangkap tanggal petugas kepolisian yang saat itu sedang hunting patrol, di pingir jalan tepatnya di Jalan Taqwa Merah Mata Lorong Purwo Kelurahan Sei Selincah Kecamatan Kalidoni Palembang, pada senin (02/01/2023) pukul 12.00 Wib.

Tersangka Panji, warga Jalan KH Azhari Lorong Sei Semajid Rt 28 Rw 08 Kelurahan 3 – 4 Ulu Kecamatan Seberang Ulu (SU) 1 Palembang, kedapatan memiliki senjata api rakitan laras pendek jenis revolver warna silver.silinder empat gagang hitam, dengan amunisi dua butir kaliber 5,56 x 45 MM atau peluru SS1, serta satu unit sepeda motor Honda Bead dengan nomor polisi B 3241 BVW milik tersangka. “pelaku ini tertangkap tangan membawa senjata api rakitan, ditangkap.di Jalan Taqwa Merah Mata Kecamatan Kalidoni, pelaku Panji, buruh bangunan warga 3 -4 Ulu Palembang, kita amankan juga senpira warna silver dengan peluru 2 buah caliber SS-1,“ ungkap AKP Dwi Angga Cesario, Kapolsek Kalidoni Palembang. Jumat (06/01/2023).

Dijelaskan AKP Angga, Penangkapan tersangka Panji  berawal kecurigaan petugas yang sedang hunting patroli, dimana saat tersangka melihat petugas kepolisian gerak gerik tersangka mencurigakan. Saat diperiksa petugas, tersangka tak berkutik ketika petugas kepolisian menemukan senjata api rakitan yang disimpan di pinggang kanan tersangka. “saat diperiksa senjata api kita temukan di badan pelaku tepatnya di pinggang sebelah kanan,” jelasnya.

Selanjutnya tersangka bersama barang bukti digelandang ke Mapolsek Kalidoni Palembang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari pemeriksaan, diketahui jika senjata api rakitan yang ada pada tersangka Panji rencananya akan dijual kepada seseorang yang akan ditemuinya di TKP. Senjata api yang dibelinya dari seseorang di kawasan Jalur 19 Kabupaten Banyuasin ini sehargaRp 1.5 juta rupiah dan akan di jual kembali seharga Rp 2,5 juta. “senjata ini dikatakan tersangka didapat dari temannya saat bekerja di Banyuasin, kemudian sekitar tiga minggu yang lalu, tersangka ada niat untuk menjual kembali senjata api rakitan tersebut,” tuturnya.

Sementara itu, menurut pengakuan tersangka panji  dirinya nekat membeli senjata api rakitan, untuk anak istri dan kebutuhan ekonomi keluarganya ditambah lagi dirinya terlilit hutang. “senpiran dengan saya baru dua minggu, saya beli 1,5 juta, dan akan dijual kembali sekitar 2,5 juta, sudah ada yang pesan. Saya beli senjata untuk dijual kembali. Baru sekali ini karena nekat untuk kebutuhan ekonomi dan  bayar hutang,” akunya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951. Karena tanpa hak membawa, menyimpan, menguasai senjata api, amunisi maka tersangka dijerat dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup dan atau hukuman penjara maksimal 20 tahun. (Ly)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *