Belanja di Marketplace Tak Kena Pajak Baru
* DJP Tegaskan PMK 37/2025 Hanya Permudah Administrasi Pedagang
PALEMBANG, MEDIASRIWIJAYA -Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai mengimplementasikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 dengan menunjuk empat marketplace besar sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak menciptakan jenis pajak baru bagi pedagang maupun masyarakat yang berbelanja secara daring.
“PMK 37 Tahun 2025 tidak mengatur jenis pajak baru. Pedagang yang memperoleh penghasilan dari kegiatan usahanya pada dasarnya memang telah memiliki kewajiban membayar Pajak Penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku. Peraturan ini hanya mengatur mekanisme pemungutannya melalui marketplace sehingga administrasinya menjadi lebih sederhana dan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha,” ujar Bimo, Selasa (1/7/2026).
Menurut Bimo, implementasi kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menyederhanakan administrasi perpajakan, memberikan kepastian hukum, sekaligus menciptakan sistem perpajakan yang lebih mudah, efektif, dan berkeadilan.
Selain itu, mekanisme baru ini diharapkan mampu menciptakan kesetaraan perlakuan perpajakan (level playing field) antara pelaku usaha yang berjualan melalui platform digital dengan pelaku usaha konvensional. Dengan demikian, kepatuhan perpajakan dapat meningkat tanpa menambah beban administrasi bagi para pedagang.
Pemerintah juga memastikan pelaku usaha mikro tetap memperoleh perlindungan. Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki omzet hingga Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak akan dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace, sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Fasilitas perpajakan bagi pelaku usaha kecil tetap diberikan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Jadi, kebijakan ini tetap berpihak kepada UMKM,” ujar Bimo.
Dalam pelaksanaannya, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet pedagang, di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Namun, Bimo menegaskan bahwa pungutan tersebut bukan merupakan pajak tambahan. PPh Pasal 22 yang dipungut dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Empat penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 yakni Blibli, Shopee, Tokopedia, dan Lazada. Keempat marketplace tersebut akan melaksanakan pemungutan, penyetoran, serta pelaporan pajak sesuai ketentuan dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025.
Di sisi lain, tidak seluruh transaksi melalui marketplace dikenai mekanisme pemungutan tersebut. Beberapa transaksi yang dikecualikan antara lain penjualan jasa pengiriman atau ekspedisi oleh Wajib Pajak orang pribadi yang menjadi mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi, penjualan barang dan/atau jasa oleh pedagang yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) pemotongan atau pemungutan PPh, serta penjualan pulsa dan kartu perdana.
Bimo menambahkan, DJP akan terus berkoordinasi dengan seluruh penyelenggara marketplace serta para pemangku kepentingan agar implementasi PMK 37 Tahun 2025 berjalan optimal.
“Pemerintah ingin menghadirkan administrasi perpajakan yang semakin sederhana, memberikan kepastian hukum, sekaligus mendukung terciptanya sistem perpajakan yang adil dan efektif tanpa menambah jenis pajak baru,” pungkasnya. (*)




