Bela Diri, Pemuda Di Palembang Nekat Lakukan Sumpah Pocong
PALEMBANG,MEDIASRIWIJAYA – Ratusan warga tua muda dan anak anak, berdatangan memadati lokasi pengambilan Sumpah Pocong oleh seorang warga, Lorong Ar Rahman Jalan Ratu Sianum Rt 10 Rw 04 Kelurahan 1 Ilir Kecamatan Ilir Timur (IT) 2 Palembang. Kamis (18/05/2023) pukul 10.30 Wib.
Mubahala atau sumpah dengan mengunakan atribut pocong alias sumpah pocong, terkait kasus pencabulan terhadap anak dibawa umur sebut saja Bunga (5), yang mana kasus tersebut telah dilaporkan orang tua korban ke Polda Sumsel, tahun 2022 kemarin. Dalam proses hukum tersebut Terduga pelaku Rian Antoni alias Anto hanya dikenakan wajib lapor saja.
Pelaksanaan sumpah pocong di depan Musholah Al Mannan ini sempat gaduh antara sesama penonton. Hanya diikuti oleh terduga Rian, sementara pihak keluarga korban selaku pihak yang menuduh tidak hadir dalam pelaksanaan Sumpah Pocong tersebut. Dengan adanya Sumpah Pocong diharapkan dapat membersihkan nama baik terduga atas fitnah dan tuduhan telah melakukan asusilah. “Saya baru 4 hari jadi kuasa disini, saya sudah berusaha memediasi didalamnya ada kata kata sumpah, saat kita menawarkan kepada penuduh (korban-red), awalnya mereka mau, setelah viral dan tadi tidak hadir ada suratnya,,” ungkap Jhon Fredi Joniansa, SH. Kuasa Hukum Terduga.
Dikatakan Jhon, Muhabala dilaksanakan secara Agama Islam, untuk membuktikan jika klien nya tidak bersalah, jika pun bersalah maka akan di azab Allah SWT. “Dia harus berani, alhamdulilah kita sudah menyaksikan dia di pocong, laknat Allah jika dia berbohong, Allah punya kebenaran,” ujarnya.
Disinggung soal Laporan Polisi di Polda Sumsel, dengan terlapor Rian selaku kliennya. Jhon Fredi Joniansa, SH. Mengatakan proses hukum tetap berjalan, bahkan kliennya oleh penyidik wajib lapor saja. “Proses hukum tetap berjalan, ini negara hukum, ini kita lakukan untuk membersihkan nama klien kami di masyarakat, bahwa dia benar benar tidak melakukan, bahkan selama 1 tahun ini klien kami hanya wajib lapor, ” jelasnya.
Sementara itu, terduga pelaku Rian, dengan tegas mengatakan jika dirinya melaksanakan Muhabala atau sumpah pocong, hanya ingin membersihkan nama baiknya dan keluarga besarnya, karena dirinya dengan tegas tidak melakukan asusila pencabulan terhadap anak dibawa umur. “Saya melakukan Mubahala, saya di fitnah melakukan pencabulan terhadap anaknya, saya tidak melakukan sama sekali, sama bersumpah untuk membela diri saya secara agama, kasusnya sudah la sudah setahun bulan 6, dilaporkannya di Polda,” “Sumpah pocong ini dari hati nurani saya sendiri, tidak ada desakan, saya mau karena saya tidak bersalah saya di tuduh saya di fitnah ini, demi Allah saya tidak bersalah,” tegasnya. (Ly).