Atlet Perbakin Diamankan karena Bawa Senpira di Pintu Tol Keramasan
PALEMBANG, MEDIASRIWIJAYA – Jajaran Unit 1 Subdit III Jatanras Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil mengamankan seorang ABG atlet menembak dari Perbakin, Ahmad Ramadhan alias Rama (16) diamankan di pintu keluar Tol Keramasan Desa Ibul Besar Kecamatan Pemulitan Kabupaten Ogan Ilir (OI) Sumsel, karena memiliki senjata api rakitan (senpira), Kamis (30/9) sekitar pukul 23.00 Wib.
Tersangka Rama, warga Jalan PSI Lautan Lorong Sing Yudha Kelurahan 35 Ilir Kecamatan IB 2 Palembang, kedapatan menenteng memiliki Senpira jenis revolver silender 4, dengan 3 amunisi aktif di pinggang.”Kita berhasil menangkap tersangka atas kepemilikan senjata api rakitan, yang mana yang membawanya masih anak anak usianya 16 tahun atas nama RA alias Rama, yang mana tersangka seorang atlet dari Perbakin,” ungkap Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel Kompol CS Panjaitan, Senin (4/10).
Penangkapan tersangka Rama, berawal informasi warga masyarakat yang melihat tersangka menenteng senpira, diduga untuk melakukan kejahatan. Atas laporan tersebut, yang saat itu mengendarai sebuah mobil xenia tujuan keluar jalan Tol Keramasan.
Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol CS Panjaitan, yang mendapat informasi langsung menurunkan tim yang dipimpin langsung oleh Kanit 1, AKP Willy Oscar didampingi Panit Opsnal AKP Biladi Ostin, langsung bergerak cepat menuju TKP pintu gerbang Tol Keramasan.
Saat dilakukan pengeledahan petugas menemukan senpira dengan 3 amunisi di pinggang tersangka, hasil penyidikan jika senpira jenis revolver hanyalah titipan seseorang.”Tersangka kita amankan pada saat keluar di pintu tol Keramasan, dia dititipkan senjata api oleh temannya, untuk menjemput temannya di Kayu Agung rupanya temannya tidak ada dan kembali lagi ke Palembang, setelah kita dapat informasi langsung kita amankan,” jelas Kompol CS Panjaitan.
Dari catatan pihak kepolisian, jika tersangka Rama merupakan atlit menembak senjata laras panjang yang berprestasi hingga tingkat provinsi, bahkan sempat mendapat medali emas.”Tersangka ini masih status pelajar, bahkan atlet menembak tingkat Provinsi dari Kabupaten Muba, untuk prestasi lumayan, karena pernah dapat medali emas, perak dan perungu, tapi tidak di tingkat nasional, ” jelas Kasubdit III Jatanras.
Ditegaskan beliau, tersangka merupakan Anggota Perbaikin seharusnya dia tahu jika membawa memiliki senpi atau senpira ilegal dilarang bahkan melanggar hukum. ” Betul sekali selain Dia seorang atlet apa lagi dia anggota dari Perbakin ia mengetahui bahwa jenis senjata apa saja yang bisa dibawa untuk menjaga diri,” jelasnya.
Sementara itu, menurut pengakuan tersangka Rama, dirinya hanya dititipi senpi untuk diantar, sekaligus untuk jaga diri dalam perjalanan. “Dititipi untuk diantar ke Kayu Agung, disuruh Bang Yunus, kata dia langsung selipkan di pinggang, dititipinya baru sehari,” tutur tersangka.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 1 Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951. (Ly).




