BanyuasinHeadline

Antisipasi Covid-19, Pemdes Rimbah Terap Telah Merealisasikan Pembangunan Pos Aman Covid Sejak April Lalu

BANYUASIN, MEDIA SRIWIJAYA — Melalui Dana Desa (DD) Tahun 2021, Pemerintah Desa (Pemdes) Rimba Terab Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin, telah sukses merealisasikan pembangunan Pos jaga Desa Aman Covid yang berlokasi di RT 005 dusun II tepatnya depan Kantor desa setempat sejak April lalu. “Alhamdulillah kami dari Pemdes Rimba Terab dari pencairan Dana Desa (DD) yang 8 persen sebagian dari dana tersebut sudah membangun Pos Jaga Desa Aman Covid dengan ukuran 3X2,5 meter dan pembangunannya sudah selesai,” kata Sekdes Rimba Terab, Jon Afandi SPd yang saat ini juga selaku Ketua PPDI Kabupaten Banyuasin, Senin (5/7)

Menurut Jon, berdasarkan instruksi dari Menteri Desa, Pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi, mendorong pemerintah desa untuk membangun pos jaga di setiap gerbang masuk desa sebagai upaya pencegahan meluasnya wabah Covid 19 ke desa. “Pos jaga desa dapat dikelola oleh relawan desa lawan covid 19 yang telah dibentuk oleh masing-masing desa,” katanya

Di kesempatan itu juga Jon menjelaskan, bahwa untuk Dana Desa tahun 2021 ini pihaknya juga telah menganggarkan untuk rehab rumah tidak layak huni (RTLH) sebanyak 10 unit rumah yang tersebar di dua dusun.”Kalau di tahun 2020 kita hanya menganggarkan 5 unit RTLH, tapi tahun ini ada penambahan karena target kita di tahun 2022 nanti tidak ada lagi rumah warga yang tidak layak huni,” jelasnya.

Ketika disinggung terkait masalah Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLTD- DD) dia menyebut bahwa berdasarkan hasil Musdesus telah disepakati sebanyak 54 KPM. ”Telah kita validasi serta di evaluasi dan ditetapkan sebanyak 54 KPM sesuai dengan kreteria yang ada,” imbuhnya.

Di kesempatan yang sama, Kasi Kesejahteraan Idham Kholik mengatakan, bahwa dalam penggunaan Dana Desa pihaknya berpedoman dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta mengacu kepada Peraturan Gubernur dan Peraturan Bupati.“Pos jaga desa ini penting. Posisinya dimana, di gerbang desa. Tugasnya adalah memantau mobilitas keluar masuknya warga. Jadi warga yang keluar ditanya mau ke mana, dari mana, ada formulir yang sudah disiapkan. Format formulirnya sudah disiapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Kemudian formulir tersebut diisi baik oleh petugas pos jaga ataupun oleh warga secara mandiri,” terangnya.

Sementara PDTI Kecamatan Suak Tapeh Febriwansyah, ST saat melakukan Monev terkait realisasi penggunaan Dana Desa tersebut menegaskan, pos jaga desa wajib menanyakan dengan jelas terkait lokasi yang akan dituju warga yang akan bepergian. Jika lokasi yang akan dituju tersebut merupakan kawasan yang telah terpapar covid 19, maka petugas pos jaga desa wajib menyarankan warga tersebut untuk mengurungkan keinginannya.“Ditanya mau ke mana, kalau misalnya mau ke daerah yang sudah betul-betul parah (terpapar covid-19), sebaiknya pos jaga desa menyarankan agar tidak ke sana. Warga diberikan pemahaman betul, agar jangan sampai ketika pulang justru membawa virus covid 19,” ujar Febri seraya menyebut kalau dirinya sangat mengapresiasi kerja baik Pemdes Rimba Terab dalam pengelolaan Dana Desa.

Terpisah Camat Suak Tapeh Sashadiman Ralibi, SAg MSi ditemui di ruang kerjanya, menegaskan, bahwa hal terpenting yang menjadi tugas pos jaga desa adalah memonitor dan melakukan pemeriksaan terhadap warga desa yang baru pulang dari rantau, baik dari luar kota ataupun luar negeri.“Siapa pun warga yang baru datang dari luar kota ataupun luar negeri harus mendapatkan pemantauan yang intensif. Mereka yang baru datang dari luar kota ataupun luar negeri, harus diingat bahwa mereka statusnya adalah ODP (Orang Dalam Pemantauan),” imbuhnya. (ydp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *