Lima Pelaku Pengedar dan Kurir Narkoba Dibekuk Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumsel
PALEMBANG, MEDIASRIWIJAYA – Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil meringkus 5 pelaku jaringan narkoba sebagai pengedar dan kurir, hingga bandar narkoba jenis pil extacy, di kawasan Jalan Surya Sakti tepatnya di halaman parkir Indomaret Kelurahan Sukarami Kecamatan Sukarami Palembang, Rabu (5/7) pukul 20.20 Wib.
Ke lima tersangka yang diamankan ini yaitu berinisial ML (22) dan tersangka WL (35) warga Sukarami Palembang sebagai tukang parkir, tersangka AP (34) warga Seberang Ulu (SU) 2 Palembang, tersangka AL (40), warga Ilir Timur (IT) 3 Palembang dan tersangka MY (30) warga Kalidoni Palembang.
Selain mengamankan 5 tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti pil extacy sebanyak 100 butir warna orange tanpa logo dengan berat bruto 36,55 gram, 1 unit HP Real Me, 1 unit HP Vivo dan 1 unit HP Oppo.

Penangkapan ke lima tersangka, berawal pihak kepolisian dapat informasi dari masyarakat melalui aplikasi bantuan polisi (banpol) jika kedua tersangka ML dan WL yang berprofesi tukang parkir ini kerap mengkonsumsi dan mengedarkan narkoba di kawasan Kampung Baru Sukarami.
Infomasi tersebut oleh Dirresnarkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Dolifar, langsung menunjuk dan memerintahkan Kasubdit 1, Kompol Tri Wahyudi langsung ke TKP dan melakukan penyelidikan. “Dapat informasi, bapak Ditresnakoba langsung menunjuk tim, kita langsung melakukan penyelidikan, anggota melakukan under caver buy dengan kedua tersangka ini, saat transaksi anggota langsung menangkap dan mengeledah kedua tersangka kita dapati BB 100 butir pil extacy,” ungkap Kompol Tri, Kasubdit 1 Dirresnarkoba Polda Sumsel, Selasa (11/7).
Dari pengeledahan itu, dikatakan Kasubdit 1. Petugas menemukan100 butir pil extacy, dalam kantong kresek warna hitam, tanpa logo warga orang. “Kedua tersangka bersama 100 butir pil extacy itu selanjutnya kita bawa ke Ditresnarkoba Polda Sumsel untuk proses hukum selanjutnya,” ujarnya.
Selama dalam proses pemeriksaan, dikatakan Kompol Tri, terungkap jika tersangka ML dan tersangka WL mendapatkan narkoba di seseorang di SU 2 Palembang yang diketahui berinisial AP, hingga terungkap lagi 2 tersangka pemilik narkoba. “Dari hasil introgasi di lapangan barang bukti tersebut didapat dari tersangka AP, selanjutnya anggota Subdit 1 melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap AP. Dari nyanyian AP ini terungkap jika asal narkotika tersebut dan dari hasil pengembangan dilakukan penangkapan terhadap tersangka AL dan tersangka MY, Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Kompol Tri.
Dengan keberhasilan mengamankan 100 butir pil extacy ini, Polda Sumatera Selatan berhasil menyelamatkan anak bangsa sebanyak 200 jiwa dari bahaya narkoba.
Atas pembuatan ke lima tersangka tanpa hak melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis ekstasi.
Kelimanya, dijerat dengan Primer Pasal 114 Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun. (Ly)




