HeadlineHukum&KriminalNasionalPalembangSUMSEL

Ditreskrimsus Polda Sumsel Tetapkan Seleb Lina Lutvia Jadi Tersangka

Foto:  Kombes Pol Agung

PALEMBANG, MEDIASRIWIJAYA – Direktorat Reskrim Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan, akhirnya menetapkan Seleb Tiktoker Lina Lutvia atau dikenal dengan Lina Mukherjee, atas konten makan kulit babi sambil mengucapkan Bismillah, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan segera dipanggil ke Polda Sumsel. Hal ini disampaikan langsung Direktur Reskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung M, setelah pihaknya meminta keterangan para ahli, dan menyatakan jika konten tersebut memenuhi unsur penistaan agama, bahkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah keluar pada tanggal 12 April 2023 kemarin, “Sesuai hasil keputusan fatwa MUI yang sudah kita terima sejak tanggal 12 April. Tapi baru kita ketahui tanggal 17 April,” ungkap Kombes Pol Agung, di ruang kerjanya. Kamis (27/04).

Dijelaskan beliau, jika Fatwa MUI ini sebagai penguwat dari keterangan keterangan para ahli seperti ahli sosiologi, ahli bahasa, ahli ITE dan ahli pidana yang sudah diperiksa untuk diminta keterangan oleh pihak penyidik, menyatakan penistaan agama dan memenuhi unsur pidana. “Berdasarkan surat Fatwa MUI ini sebagai penguat dari keterangan keterangan dari para ahli semua mengatakan itu tergolong penistaan agama, untuk itu perbuatan saudari LM ini adalah perbuatan pidana, kami sudah melaksanakan gelar perkara dan kasus ini kami tingkatkan ketahap penyidikan, mulai hari ini kami menetapkan sebagai tersangka, ” terangnya.

Setelah adanya fatwa MUI, kasus makan kulit babi sambil mengucapkan kata bismillah ini, Satker Siber Ditreakrimsus Polda Sumsel, dikatakan Kombes Pol Agung, langsung bergerak cepat menindaklanjuti dengan melakukan pemangilan terhadap terlapor Lina Mukherjee, “Ibu Fitri beserta Staf (Satker Siber-red) selaku penyidik sudah bergerak cepat melakukan proses pemangilan pertama yang bersangkutan tidak hadir,”ujarnya.

Karena pada panggilan pertama Terlapor tidak hadir, ditegaskan Dirreskrimsus Polda Sumsel, pihaknya masih melakukan pemangilan ke dua tahap klarifikasi, jika tidak diindahkan, maka pihak Polri akan melakukan upaya paksa terhadap Terlapor Lina Mukherjee. “Kita kembali terbitkan surat undangan klarifikasi ke dua yang jatuh pada tanggal 2 Mei pada hari Selasa, pemangilan tidak ada batasannya,” ujarnya.

Setelah segala unsur pidana terpenuhi, kasus masuk tahap Penyidikan, pihak penyidik Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel akan memanggil terlapor jika tidak mengindahkan panggilan ke 2 maka penyidik Siber Ditreskrisus Polda Sumsel akan melakukan upaya paksa dengan menerbitkan surat membawa.

Masih dikatakannya. Jika terlapor tidak memenuhi panggilan kedua sebagai undangan klarifikasi masih dalam upaya penyelidikan, disini petugas tidak melakukan upaya paksa. Akan tetapi selang 4 atau 5 hari yang bersangkutan tidak koperatif maka penyidik akan kembali melayangkan surat pemangilan dalam tahap penyidikan disertai Surat Membawa. “Yang bersangkutan akan kita undang untuk pemeriksaan, apabila tidak hadir maka dengan sangat disayangkan kita akan melakukan pemangilan kedua. Pemangilan ke 2 tanggal 2 Mei itu kan masih undangan klarifikasi jika tidak datang juga, kira kira 4 atau 5 hari kita akan kirim surat pemangilan dalam tahap penyidikan, di pemangilan ke dua ini masih penyelidikan kita tidak bisa melakukan upaya paksa, dengan ditingkatkan ke tahap penyidikan disertai dengan surat membawa ini sama dengan melakukan penangkapan,” tegasnya.

Untuk itu Polda Sumsel melalui, Dirreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung M, mengimbau terlapor agar koperatif dalam penyelesaian kasus penistaan agama tersebut. “Harapan kami kepada yang bersangkutan tolong koperatif, datang dan memberikan keterangan kepada pihak penyidik,” pesannya. (Ly).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *