Satu Keluarga Bobol Warung Warga
PALEMBANG. MEDIASRIWIJAYA – Hanya bermotif ekonomi satu keluarga terdiri suami, Hermawan, adik ipar Ratna Dewi (23) dan sang istri yang diketahui sedang hamil 3 bulan, Rogaya (35) nekat melakukan aksi membobol sebuah warung serta pagar besi milik tetangga satu kampung pun dicuri.
Aksi pencurian satu keluarga ini terjadi di Jalan Bukit Baru No 67 Rt 02 Rw 06 Kelurahan Bukit Baru Kecamatan IB 1 Palembang. Kamis (21/04). Dengan cara masuk dari loteng rumah korban. Pelaku berhasil membawa 8 unit tabung gas 3 kilo, 22 Pak rokok berbagai merk dan 1 buah pagar besi serta uang tunai sebesarRp 2.500 juta. “Kita berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan, yang mana pelakunya satu keluarga suami istri dan adiknya, tersangka masuk dari loteng rumah korban pada malam hari mengambil tabung gas, rokok, terali besi dan uang tunai 1.5 juta,” ungkap Kapolsek IB 1 Palembang, Kompol Roy A Tambunan didampingi Kanit Reskrim Iptu Apriansayah dan Panit. Selasa (26/4).
Rogaya, terus meneteskan air mata, dengan tangan diborgol didampingi sang adik Ratna, menyesali diri jika aksi terakhir mencuri di sebuah warung bersama sang suami Hermawan akhirnya ketahuan.
Dijelaskan Kapolsek IB 1 Palembang. Penangkapan kedua tersangka setelah pihak korban mengetahui pagar besi miliknya dijual oleh pelaku di sebuah tempat barang rongsokan. Berbekal informasi korban pun melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian dalam hal ini Polsek IB 1 Palembang.
Tim Batman Reskrim Polsek Ib 1 Palembang pun diterjunkan, kedua wanita ini ditangkap tanpa perlawanan dirumahnya sedangkan sang suami Hermawan masih dalam pengejaran.”Kita dapat informasi dari korban jika teralis besi ada di tukang rongsokan dan dijual, dari keterangan itulah kita langsung melakukan penangkapan, istri dan adiknya berhasil kita akan sedangkan suaminya buron kita sudah mengarahkan pelaku agar menyerahkan diri tapi sampai saat ini belum datang,” ujarnya.
Sementara itu. Tersangka Rogaya mengakui jika dirinya mencuri bersama adiknya atas ajakan suami. “Diajak suami maling masuk dari loteng, kami nyambut seperti rokok dan tabung has, kalau teralis besi itu kami angkat,”akunya.
Dikatakan Rogaya, jika pemilik warung merupakan pemilik bedeng tempat mereka ngontrak. Rencana barang hasil curian akan digunakan untuk keperluan sehari hari, “duetnya untuk kebutuhan sehari hari, saya nyesal pak, apalagi saya sedang hamil masuk bulan ke tiga,” ujarnya.
Lain lagi penuturan anak korban, Icha. Dirinya tidak akan memaafkan tersangka khususnya Rogaya yang tengah hamil 3 bulan ini, dikarena satu keluarga ini sering mencuri di kampung, dengan ditangkapnya mereka oleh pihak polisi sebagai bentuk efek jera. “Bukan tidak mau maafin, bukan hanya kami yang jadi korban, tapi sudah banyak korbannya yang di bedeng itu sudah pernah dimasuki sudah jadi korban, biarlah ini jadi efek jerah bagi mereka,” jelasnya.
Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun. Saat ini petugas kepolisian masih mengejar terhadap suami tersangka yang saat proses penangkapan tidak berada di rumah. (Ly).




